ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia terus diperketat. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat ratusan entitas pinjaman online (pinjol) ilegal berhasil dihentikan hanya dalam tiga bulan pertama tahun 2026.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI menemukan dan menindak sebanyak 951 entitas pinjol ilegal serta dua penawaran investasi ilegal yang beredar melalui berbagai situs dan aplikasi digital. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan konsumen dari potensi kerugian finansial.
Tak hanya itu, lonjakan laporan penipuan juga menjadi perhatian serius. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima lebih dari 515 ribu laporan masyarakat terkait dugaan penipuan sejak November 2024 hingga akhir Maret 2026. Dari laporan tersebut, sebanyak 872 ribu lebih rekening telah diverifikasi, dengan 460 ribu di antaranya berhasil diblokir.
Dari hasil penanganan tersebut, total dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Sementara itu, dana sebesar Rp169 miliar telah berhasil dikembalikan kepada korban melalui 19 bank yang teridentifikasi digunakan pelaku.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengungkapkan, pelaku kejahatan keuangan terus mengembangkan berbagai modus baru yang semakin sulit dikenali masyarakat.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini 29 Mei 2026 Naik, Cek Harga Antam, UBS, Galeri24 dan Perhiasan Emas per Gram
“Modus yang paling sering dilaporkan saat ini antara lain penawaran kerja berbasis deposit, peniruan identitas perusahaan legal, investasi tanpa kejelasan bisnis, skema money game, hingga perdagangan aset kripto ilegal,” terangnya.
Manfaatkan Media Sosial
Ia menjelaskan, pelaku umumnya memanfaatkan media sosial, pesan pribadi, hingga grup percakapan untuk menjaring korban dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Melihat tren tersebut, Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko. Selain itu, masyarakat diminta selalu memeriksa legalitas perusahaan melalui kanal resmi OJK serta tidak sembarangan membagikan data pribadi, termasuk kode OTP dan informasi rekening.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id atau layanan Kontak OJK 157. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id untuk mempercepat pemblokiran rekening pelaku.
Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi guna menekan maraknya kejahatan keuangan di ruang digital, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik pinjol ilegal yang merugikan dan berpotensi menyalahgunakan data pribadi.
“Satgas PASTI akan terus meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk menekan aktivitas keuangan ilegal, sekaligus memastikan masyarakat terlindungi dari penawaran yang merugikan,” tegas Hudiyanto.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.