Hoaks PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas

BKD Jateng Tegaskan Penempatan Sesuai Aturan
Daerah
By Vivin  —  On Jul 22, 2026
Caption Foto : Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto. (Foto : Dok. Diskomdigi Jateng).

ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah membantah keras informasi yang beredar di media sosial yang menyebut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu akan ditempatkan di organisasi kemasyarakatan (ormas). BKD memastikan kabar tersebut merupakan hoaks dan tidak memiliki dasar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto mengatakan, pihaknya bergerak cepat melakukan penelusuran setelah isu tersebut ramai diperbincangkan di ruang digital. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada kebijakan maupun aturan yang mengarahkan PPPK paruh waktu untuk ditempatkan di luar instansi pemerintah.

"Kami langsung merespons isu itu dengan melakukan pelacakan. Hasilnya, tidak ada informasi yang benar mengenai PPPK paruh waktu ditempatkan di ormas, karena penempatannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dhoni, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, BKD juga telah melakukan verifikasi terhadap surat keputusan (SK) penempatan pegawai di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dari hasil pemeriksaan tersebut dipastikan seluruh penempatan PPPK paruh waktu masih berada di instansi pemerintah sesuai regulasi yang berlaku.

Baca juga: Rp. 19,07 Triliun Mengarah ke Jateng, CJIBF 2026 Buka Jalan Investasi Baru

"Dari hasil penelusuran, tidak ada satu pun SK penempatan pegawai, khususnya PPPK paruh waktu, di organisasi masyarakat," tegasnya.

Informasi dari Kanal Resmi Pemerintah

Dhoni meminta para PPPK paruh waktu maupun masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Menurutnya, setiap informasi yang beredar perlu dipastikan terlebih dahulu melalui kanal resmi pemerintah.

"Tidak perlu resah karena sudah kami cek dan telusuri. Berita tersebut tidak benar," ujarnya.

Untuk mencegah berkembangnya informasi yang menyesatkan, BKD Provinsi Jawa Tengah juga telah memberikan klarifikasi resmi melalui akun Instagram BKD Jateng. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang valid dan tidak terjebak pada kabar yang belum terverifikasi.

Baca juga: DPU Banyumas Ingatkan Pentingnya PBG dan SLF, Legalitas Bangunan Dukung Keamanan dan Kenyamanan

"Kami sudah meluruskan berita itu di akun Instagram BKD Provinsi Jawa Tengah. Jadi, bisa dicek. Kami transparan, seluruh data dan penjelasan dapat dilihat melalui akun media sosial resmi BKD Provinsi Jawa Tengah," tutur Dhoni.

BKD Jateng mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan selalu memverifikasi setiap informasi melalui kanal resmi pemerintah sebelum membagikannya kepada orang lain. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyebaran hoaks sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap informasi yang akurat. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: