Polresta Banyumas Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Bersubsidi

Ratusan Tabung Gas dan Alat Modifikasi Diamankan
Caption Foto : Barang bukti LPG subsidi yang disita Polresta Banyumas dari kasus pengoplosan. (Foto : Dok. Polresta Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang diduga telah berlangsung di wilayah Kecamatan Purwokerto Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan modifikasi untuk memindahkan isi tabung, serta menetapkan seorang pria sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polresta Banyumas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pengoplosan LPG subsidi di sebuah rumah di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit IV Satreskrim melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, petugas menemukan aktivitas pemindahan isi tabung LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi berkapasitas 12 kilogram saat penggerebekan berlangsung.

"Berbekal laporan masyarakat, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Petugas mendapati adanya aktivitas penyuntikan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolresta.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka berinisial ACY alias Prenjak (38), warga Kecamatan Purwokerto Timur, diduga membeli LPG subsidi ukuran 3 kilogram dalam jumlah banyak. Isi tabung tersebut kemudian dipindahkan menggunakan alat khusus ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram sebelum dijual kembali dengan harga gas nonsubsidi.

Baca juga: Pelemparan Kereta Api di Daop 5, KAI Soroti Aksi Berbahaya yang Masih Terjadi

Modus tersebut diduga memberikan keuntungan yang lebih besar kepada pelaku karena memanfaatkan selisih harga antara LPG bersubsidi dan nonsubsidi.

Ratusan Tabung LPG Subsidi Disita

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 215 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram yang masih berisi dan tersegel, puluhan tabung LPG subsidi maupun nonsubsidi lainnya, delapan alat pemindah gas, timbangan digital, alat pembuka segel tabung, ratusan tutup segel, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3.430.000, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal tersebut.

Kapolresta menegaskan, praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi merupakan tindak pidana serius karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu ketersediaan LPG bagi masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi. LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga praktik pengoplosan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan kepentingan masyarakat luas. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap," tegasnya.

Baca juga: Meresahkan Warga, Polisi Evakuasi ODGJ di Buayan ke Rumah Sakit

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai enam tahun penjara.

Saat ini Satreskrim Polresta Banyumas masih mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum hingga proses pelimpahan perkara ke kejaksaan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: