ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara memunculkan berbagai tafsir di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak menghentikan pembangunan maupun rencana pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Aria Bima, putusan MK justru menjadi landasan konstitusional agar proses perpindahan ibu kota dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan fasilitas pendukung di IKN.
“Putusan MK tidak mengubah keberlanjutan IKN. Yang ditekankan adalah jangan sampai terjadi kekosongan ketika perpindahan dilakukan sementara infrastruktur di kawasan ibu kota baru belum sepenuhnya siap,” jelasnya.
Ia menilai masih adanya status Jakarta sebagai ibu kota negara saat ini merupakan bagian dari mekanisme transisi menuju perpindahan pemerintahan ke IKN. Dengan demikian, posisi Jakarta tetap dipertahankan hingga seluruh sarana pendukung di ibu kota baru siap digunakan. Aria Bima juga meluruskan anggapan bahwa putusan MK berarti membatalkan status IKN. Menurutnya, keputusan tersebut hanya menegaskan tahapan perpindahan agar berjalan sesuai kesiapan.
“Keputusan konstitusi itu menegaskan Jakarta tetap menjadi ibu kota sambil menunggu kesiapan IKN, termasuk pembangunan berbagai infrastruktur yang nantinya menunjang fungsi pemerintahan,” katanya.
Baca juga: Firman Soebagyo Ingatkan Pemerintah, Ekonomi Sulit Tumbuh Jika Sektor Swasta Terus Tertekan
Agenda Perpindahan Ibu Kota di 2028
Lebih lanjut, Aria Bima menyebut agenda perpindahan ibu kota masih sejalan dengan target yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto, yakni pelaksanaan pemindahan pada tahun 2028.
Selain pembangunan kawasan inti pemerintahan, pemerintah juga disebut tengah menyiapkan dukungan lain seperti fasilitas bagi aparatur sipil negara (ASN), layanan pendidikan, kesehatan, hingga sistem pelayanan publik yang akan mendukung aktivitas di IKN.
“Pak Prabowo sudah menegaskan pemindahan direncanakan berlangsung pada 2028. Selama proses itu belum dilaksanakan, Jakarta tetap menjalankan fungsi sebagai ibu kota dan tidak ada pertentangan antara putusan MK dengan kebijakan pemerintah,” jelasnya.
Sebagai komisi yang bermitra langsung dengan Otorita IKN, Komisi II DPR RI memastikan akan terus mengawal seluruh proses pembangunan dan perpindahan secara bertahap. Pengawasan tersebut mencakup pembangunan infrastruktur fisik, kesiapan sumber daya manusia, hingga penyediaan fasilitas dasar bagi masyarakat dan ASN yang nantinya berpindah ke ibu kota baru.
“Komisi II tetap mengawal proses perpindahan secara bertahap, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga kesiapan pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya,” tegas Aria Bima.
Dengan adanya putusan MK tersebut, pemerintah menilai tidak ada perubahan terhadap arah pembangunan IKN. Jakarta untuk sementara tetap berstatus sebagai ibu kota negara sambil menunggu kesiapan penuh IKN sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.