Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Face Recognition

Komdigi Ancam Sanksi Operator yang Belum Patuh
Nasional
By Ariyani  —  On Jul 04, 2026
Caption Foto : Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah. (Foto :Dok.Komdigi).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai memberlakukan kebijakan registrasi pelanggan baru kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition) sejak 1 Juli 2026. Aturan ini diterapkan untuk meningkatkan keamanan data masyarakat sekaligus menekan penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Komdigi meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menutup akses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) yang sebelumnya digunakan operator dalam proses registrasi pelanggan baru.

Keputusan tersebut diambil setelah hasil pemantauan Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama Ditjen Dukcapil pada 1 Juli 2026 menemukan masih ada sejumlah operator seluler yang tetap mengaktifkan pelanggan baru hanya dengan validasi NIK dan No.KK tanpa melalui proses verifikasi biometrik.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah menegaskan, seluruh operator seluler wajib menghentikan mekanisme registrasi lama dan segera menerapkan sistem biometrik sesuai ketentuan yang berlaku.

"Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik," kata Edwin.

Baca juga: Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Menurutnya, penggunaan teknologi biometrik bukan hanya perubahan dalam proses administrasi, melainkan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.

Cegah Penyalahgunaan Identitas

Ia menjelaskan, sistem verifikasi wajah akan membantu mencegah penyalahgunaan identitas, mengurangi praktik penipuan digital, hingga menekan berbagai tindak kejahatan siber yang memanfaatkan nomor telepon hasil registrasi ilegal.

Untuk mempercepat implementasi aturan tersebut, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar menghentikan aktivasi pelanggan menggunakan validasi NIK dan No.KK, serta memastikan seluruh proses registrasi dilakukan melalui verifikasi biometrik sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Selain itu, pada 2 Juli 2026 Komdigi juga telah menyampaikan surat kepada Ditjen Dukcapil guna meminta penghentian akses validasi NIK dan No.KK untuk kebutuhan registrasi pelanggan seluler. Langkah ini dilakukan agar tidak ada lagi jalur registrasi di luar mekanisme biometrik yang telah ditetapkan secara nasional.

Baca juga: Cek Arah Kiblat 15-16 Juli 2026, Menag Ajak Umat Islam Manfaatkan Fenomena Matahari Tepat di Atas Kakbah

Edwin mengajak seluruh operator seluler mendukung kebijakan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya.

"Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi masyarakat," katanya.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan di lapangan, pada 3 Juli 2026 Dirjen Ekosistem Digital bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat yang menjadi lokasi penjualan kartu SIM dari berbagai operator.

Dari hasil sidak tersebut, hanya satu operator yang telah menerapkan registrasi pelanggan menggunakan verifikasi biometrik. Sementara dua operator lainnya masih dapat melakukan registrasi menggunakan NIK dan No.KK tanpa proses face recognition. Petugas juga menemukan kartu SIM yang sudah diaktifkan dan siap digunakan sebelum melalui mekanisme registrasi biometrik.

Baca juga: Bansos PKH dan BPNT Juli 2026 Mulai Cair Tanggal 20

Komdigi menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi registrasi biometrik di seluruh Indonesia. Operator seluler yang masih mengaktifkan pelanggan baru tanpa verifikasi biometrik sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: