Transisi Guru Honorer Menuju ASN Harus Terukur, Setya Ari Ingatkan Risiko Kekurangan Guru di Sekolah

Caption Foto : Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Arinugroho. (Foto : Dok. Tim Setya Ari).

ORBIT-NEWS.COM, BANYUMAS – Rencana pemerintah menghapus status guru honorer mulai 2027 dinilai perlu diiringi langkah transisi yang matang agar tidak memicu kekurangan tenaga pengajar, terutama di daerah yang selama ini masih bergantung pada guru non-ASN.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Arinugroho menilai, proses pengalihan status guru honorer menuju skema ASN melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus dipastikan berjalan jelas dan terukur. Menurutnya, pemerintah perlu menjamin keberlangsungan layanan pendidikan selama masa transisi berlangsung.

“Pemerintah pusat sudah menegaskan tidak ada pemecatan langsung. Ini merupakan masa transisi menuju status ASN melalui skema PPPK. Namun di lapangan, banyak guru non-ASN yang masih merasa cemas karena mekanisme pengalihan ke PPPK maupun skema lainnya masih terus dibahas lintas kementerian,” ungkapnya.

Kebijakan penghapusan tenaga honorer merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga telah mengarahkan penyelesaian status guru non-ASN melalui skema guru paruh waktu sebagai tahapan menuju sistem kepegawaian berbasis ASN.

Baca juga: Mahasiswa FEBI UIN Saizu Raih Kesempatan Magang Internasional di IMUN

Di sisi lain, persoalan distribusi tenaga pendidik masih menjadi tantangan. Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah periode 2024–2025 menunjukkan masih terdapat ratusan ribu guru non-ASN yang menunggu kepastian status. Pemerintah saat ini mendorong redistribusi guru ASN ke sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga pengajar guna menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.

Kondisi tersebut turut dirasakan di Kabupaten Banyumas. Pemkab Banyumas diketahui mengalokasikan anggaran sekitar Rp28 miliar per tahun untuk membayar gaji 1.755 guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu jenjang SD dan SMP. Besaran penghasilan yang diterima disesuaikan dengan gaji terakhir saat masih berstatus honorer, dengan rata-rata sekitar Rp2,2 juta per bulan.

Kekurangan Guru

Selain itu, Banyumas juga masih menghadapi kekurangan guru ASN yang diperkirakan mencapai 1.788 orang, terutama pada jenjang sekolah dasar. Sejumlah laporan juga menyebutkan terdapat ratusan guru non-ASN yang direkrut setelah terbitnya UU ASN berpotensi terkendala pembayaran honor melalui dana BOS karena belum tercatat dalam sistem Dapodik. Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari instansi terkait.

Setya Ari menegaskan, terdapat tiga persoalan utama yang harus segera mendapat perhatian pemerintah. Pertama, kepastian mengenai skema PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, termasuk mekanisme seleksi dan perlindungan hak-hak guru selama masa transisi. Kedua, kemampuan fiskal pemerintah daerah yang diperkirakan akan semakin terbebani akibat peningkatan kebutuhan anggaran belanja pegawai.

Baca juga: Program Durenisasi Aiptu Eko Suroso Ubah Lahan Tidur Menjadi Sumber Harapan Warga Desa Pekuncen

Ketiga, kesiapan satuan pendidikan dalam menghadapi penghapusan tenaga honorer. Menurutnya, banyak sekolah negeri, terutama di wilayah pedesaan dan daerah yang kekurangan guru, masih sangat mengandalkan keberadaan tenaga non-ASN untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar.

“Jika target transisi per 1 Januari 2027 tidak dibarengi pengangkatan guru honorer yang tersisa ke dalam formasi PPPK, maka risiko terganggunya operasional pembelajaran di sekolah-sekolah sangat mungkin terjadi,” jelasnya.

Setya Ari meminta, pemerintah pusat segera menuntaskan formulasi kebijakan pengalihan status guru honorer agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan bagi para tenaga pendidik.

“Kami di DPRD Jateng mendorong Kemenpan-RB, Kemendikdasmen, dan Kementerian Keuangan segera memfinalisasi skema pengalihan. Daerah tidak boleh dibiarkan menanggung beban fiskal sendirian, sementara kualitas pendidikan anak-anak dipertaruhkan. Guru non-ASN sudah mengabdi bertahun-tahun, mereka membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji transisi,” tegasnya. (*)

Baca juga: Doktor Ke-92 UIN Saizu Purwokerto Teliti Internalisasi Nilai Humanistik dalam Kurikulum Merdeka

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: