ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menunjukkan sikap tegas terhadap kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren dengan mencabut izin sejumlah pondok pesantren yang terlibat pelanggaran serius. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi santri serta menjaga marwah lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia.
Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i menegaskan, Kemenag tidak hanya menindak pelaku utama, tetapi juga mengevaluasi pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya penyimpangan namun membiarkannya terjadi.
“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin terdaftar, tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” katanya, Rabu (13/5/2026).
Baca juga:
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Kemenag Gencarkan Gerakan Halal Lifestyle untuk UMKM dan Masyarakat
Menurutnya, tindakan kekerasan seksual di lingkungan pesantren merupakan kejahatan serius yang berdampak besar terhadap korban dan citra pendidikan Islam di mata masyarakat.
“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” tegasnya.
Kemenag Cabut Izin Ponpes di Pati
Salah satu pondok pesantren yang telah dicabut izin terdaftarnya adalah Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pencabutan dilakukan setelah muncul dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati yang melibatkan pengasuh pondok.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.
Baca juga:
Melalui Aplikasi Reviu MBG, Penerima Manfaat Kini Bisa Nilai Kualitas Makanan Secara Langsung
“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Pati.
Kemenag Pati diketahui telah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap pondok pesantren tersebut pada 4 Mei 2026. Hasil pemeriksaan itu menjadi dasar pencabutan izin yang resmi diberlakukan sejak 5 Mei 2026.
Pasca pencabutan izin, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap berjalan. Sebanyak 252 santri dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan sementara mengikuti proses belajar secara daring. Selain itu, Kemenag juga menyiapkan langkah lanjutan berupa asesmen untuk menentukan pemindahan santri ke pondok pesantren maupun madrasah lain yang dinilai aman dan memenuhi standar pendidikan.
Tak hanya di Jawa Tengah, langkah serupa juga dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung. Kemenag Lampung saat ini tengah memproses pencabutan izin Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji menyusul dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Romo Syafi'i menegaskan, akan memperkuat pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia guna mencegah kasus serupa kembali terjadi. Evaluasi terhadap pengasuh, sistem pengawasan internal, hingga perlindungan santri menjadi fokus utama pemerintah dalam menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan sehat.
Baca juga:
KPK Warning Praktik Titipan dan Pungli SPMB 2026, Sekolah Diminta Tolak Gratifikasi dan Jaga Integritas
Pencabutan izin ini mengacu pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 yang mengatur kewenangan Menteri Agama dalam pemberian dan pencabutan izin terdaftar pesantren.