ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai memperluas program digitalisasi bantuan sosial (bansos) ke 42 kabupaten/kota secara bertahap mulai Juni 2026. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan, mempercepat verifikasi penerima, sekaligus memperkuat transparansi dalam sistem perlindungan sosial nasional.
Transformasi tersebut menjadi bagian dari upaya Komdigi membangun ekosistem layanan publik berbasis data yang terintegrasi antarinstansi. Sistem baru ini diharapkan mampu meminimalkan persoalan lama seperti data penerima ganda, informasi yang tidak diperbarui, hingga lambatnya proses validasi.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Komdigi, Mira Tayyiba, mengatakan, digitalisasi bansos tidak hanya berfokus pada pengembangan platform digital, tetapi juga membangun konektivitas layanan antarinstansi agar proses penyaluran bantuan lebih efektif.
“Target akhirnya sederhana namun sangat penting, masyarakat yang memang berhak tidak boleh terlewat, sementara yang sudah tidak memenuhi kriteria sudah tidak dapat menerima bantuan,” kata Mira.
Dalam implementasinya, sejumlah kementerian dan lembaga terlibat untuk memperkuat ekosistem digital perlindungan sosial. Bappenas bertugas mengawal tata kelola data, Kemendagri mendukung melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD), Komdigi menyediakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), sementara aspek keamanan data dijaga oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Baca juga: Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Kemenag Gencarkan Gerakan Halal Lifestyle untuk UMKM dan Masyarakat
Komdigi menggunakan pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI) agar data penerima bantuan dapat diverifikasi lintas instansi tanpa harus memindahkan basis data utama milik masing-masing lembaga.
Penghubung Data Digital
Mira menjelaskan, SPLP berfungsi sebagai penghubung digital yang memungkinkan pertukaran data dilakukan sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing instansi.
“SPLP memungkinkan sistem antarinstansi saling berbagi data sesuai kebutuhan dan standar keamanan yang berlaku. Namun data tetap berada pada instansi pemiliknya dan tidak dipindahkan,” ujarnya.
Melalui integrasi tersebut, Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) milik Kementerian Sosial nantinya dapat terhubung dengan berbagai sumber data untuk mendukung proses verifikasi dan validasi penerima bantuan secara lebih akurat. Masyarakat juga akan memperoleh akses layanan yang lebih luas melalui portal tersebut, mulai dari pendaftaran, verifikasi identitas, pemantauan status pengajuan, hingga penyampaian sanggahan.
Baca juga: Melalui Aplikasi Reviu MBG, Penerima Manfaat Kini Bisa Nilai Kualitas Makanan Secara Langsung
Untuk mendukung seluruh lapisan masyarakat, Komdigi menyiapkan dua model layanan, yakni layanan mandiri (self-service) bagi pengguna digital aktif serta layanan pendampingan (assisted service) bagi masyarakat yang memerlukan bantuan petugas.
“Digitalisasi justru harus memperluas akses layanan dan mempermudah masyarakat,” tambah Mira.
Sebelumnya, uji coba digitalisasi bansos telah dilakukan di Kabupaten Banyuwangi sejak September 2025 melalui tahap pendaftaran, kemudian dilanjutkan tahap sanggah pada Maret hingga April 2026. Hasil evaluasi dari pelaksanaan tersebut menjadi dasar penyempurnaan sistem sebelum diterapkan lebih luas di puluhan daerah.
Komdigi juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan berkedok bantuan sosial. Akses layanan hanya dilakukan melalui kanal resmi dengan domain .go.id dan masyarakat diminta tidak memberikan data pribadi maupun nomor rekening kepada pihak yang tidak jelas.
“Kami mengajak masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang meminta biaya atau imbalan tertentu atas nama bantuan sosial. Jika ragu, cek kembali melalui kanal resmi pemerintah,” tutupnya. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.