ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Askim Koalindo Tuhup (AKT). Dugaan penyimpangan yang berlangsung pada periode 2009 hingga 2012 itu diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp486 miliar.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Yusuf Afandi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Kombes Pol. Yusuf Afandi, Selasa (30/6/2026).
Empat tersangka tersebut terdiri atas tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga dan satu pihak swasta. Mereka yakni SW yang menjabat Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur periode 2009–2013, WTD yang pernah menjabat General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury, serta Samin Tan selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT Askim Koalindo Tuhup.
Penyidikan mengungkap, kasus bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKT. Pada awalnya transaksi dilakukan menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), sehingga pembayaran memiliki jaminan yang memadai.
Baca juga: Oknum Kades di Banyumas Jadi Tersangka Penganiayaan
Namun dalam pelaksanaannya, PT AKT beberapa kali terlambat bahkan menunggak pembayaran. Meski demikian, penyaluran BBM tetap berjalan. Penyidik menduga para tersangka justru melakukan sejumlah perubahan dalam perjanjian melalui addendum yang memberikan keuntungan bagi PT AKT tanpa memperhitungkan risiko bagi perusahaan negara.
Perubahan tersebut mencakup peningkatan volume distribusi BBM, pemberian potongan harga, penghapusan sanksi denda keterlambatan pembayaran, hingga perubahan skema pembayaran menjadi uang muka sebesar 25 persen tanpa adanya jaminan pelunasan.
Pengawasan Internal dan Penagihan Piutang Tidak Dijalankan Sesuai Prosedur
Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan piutang perusahaan diduga tidak dijalankan sesuai prosedur. Kesepakatan yang dibuat juga disebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan sehingga pengawasan terhadap piutang perusahaan menjadi lemah.
"Meskipun kewajiban pembayaran belum dipenuhi, pengiriman BBM tetap terus dilakukan kepada PT AKT," jelas Yusuf.
Baca juga: Dugaan TPPU Eks Karyawan Mandiri Taspen Masuk Tahap Penyidikan
Akibat kebijakan tersebut, PT AKT memperoleh pasokan BBM dalam jumlah besar tanpa jaminan pembayaran yang memadai. Sementara itu, seluruh potensi kerugian justru ditanggung PT Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha milik negara.
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, total penyaluran BBM mencapai sekitar 191,37 juta liter dengan nilai transaksi sebesar USD137,29 juta. Dari jumlah tersebut terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau diperkirakan setara Rp486 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Yusuf menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan tersangka. Saat ini penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka, melakukan penelusuran aset, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses hukum.
Baca juga: Polres Kebumen Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan di Karangsambung
"Upaya asset recovery akan terus dioptimalkan agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin," pungkasnya (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.