Pemerintah Turunkan Harga LNG untuk Industri Jadi USD13 per MMBTU

Bahlil: Demi Jaga Lapangan Kerja
Nasional
By Ariyani  —  On Jun 29, 2026
Caption Foto : Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Foto : Dok. Kementerian ESDM).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah strategis untuk menjaga daya saing industri nasional dengan menurunkan harga gas alam cair (LNG) bagi sektor industri. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan biaya produksi sekaligus menjaga keberlangsungan usaha dan lapangan kerja di tengah tantangan pasokan energi.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara pemerintah, DPR, pelaku industri, hingga serikat pekerja setelah menerima berbagai masukan dalam beberapa hari terakhir terkait tingginya harga gas untuk industri.

"Dalam waktu hampir 10 hari terakhir, kami menerima aspirasi dari asosiasi pelaku industri dari sektor keramik dan beberapa industri lain termasuk dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Atas dasar koordinasi yang baik dengan pimpinan DPR dan Pemerintah, kita telah merumuskan beberapa langkah-langkah solutif untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh teman-teman industri," jelas Bahlil, Senin (29/6/2026).

Bahlil menegaskan, kebijakan gas bumi nasional dirancang untuk menjaga keseimbangan antara harga gas yang terjangkau bagi industri, kepastian pasokan, keberlanjutan pengelolaan energi nasional, serta peningkatan daya saing sektor manufaktur yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Dalam skema yang diterapkan, kebutuhan gas industri dipenuhi melalui tiga jalur utama, yakni Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa non-HGBT, dan LNG non-HGBT. Masing-masing memiliki karakteristik pasokan dan struktur biaya yang berbeda sehingga penanganannya dilakukan secara terpisah.

Baca juga: Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Untuk pelanggan HGBT, pemerintah tetap mempertahankan harga sesuai kebijakan yang berlaku, yakni USD6,5 per MMBTU untuk gas sebagai bahan baku industri dan USD7 per MMBTU untuk kebutuhan bahan bakar.

Sementara itu, harga gas pipa non-HGBT di wilayah Jawa Barat dipastikan tidak mengalami kenaikan. Harga jual kepada pelanggan industri tetap berada di kisaran rata-rata USD9,6 per MMBTU.

Pangkas Harga LGN

Perubahan terbesar dilakukan pada sektor LNG non-HGBT. Pemerintah memutuskan memangkas harga LNG yang sebelumnya mencapai sekitar USD20,57 per MMBTU menjadi USD13 per MMBTU untuk pelanggan industri di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

Menurut Bahlil, keputusan tersebut merupakan arahan langsung Presiden yang menginginkan sektor industri tetap tumbuh tanpa mengorbankan keberlangsungan lapangan pekerjaan.

Baca juga: Cek Arah Kiblat 15-16 Juli 2026, Menag Ajak Umat Islam Manfaatkan Fenomena Matahari Tepat di Atas Kakbah

"Atas dasar arahan Bapak Presiden, bahwa Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan masukan dari industri itu kurang lebih sekitar 15 sampai 16 dolar per MMBTU, tapi setelah kita menghitung dan kami sudah perkenalkan ke Bapak Presiden, (harga LNG) diturunkan menjadi 13 dolar per MMBTU," terangnya.

Bahlil memaparkan, penurunan harga LNG dilakukan melalui efisiensi di seluruh rantai pasok, mulai dari harga gas di hulu, biaya pengolahan LNG, hingga biaya infrastruktur dan distribusi. Dengan langkah tersebut, manfaat efisiensi dapat langsung dirasakan oleh pelanggan industri.

Di sisi lain, pemerintah mengingatkan bahwa produksi gas pipa dari sumber fosil secara alami terus mengalami penurunan. Karena itu, pemanfaatan LNG akan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pasokan energi bagi sektor industri, terutama di daerah yang mulai mengalami keterbatasan suplai gas pipa. Meski demikian, pemerintah memastikan struktur harga LNG akan terus dievaluasi agar tetap kompetitif dan tidak membebani pelaku industri.

Untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut, Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan SKK Migas, badan usaha, serta seluruh pemangku kepentingan dalam pengaturan alokasi, penyesuaian pasokan, hingga pelaksanaan harga gas di lapangan. Pemerintah juga membuka ruang dialog dengan kementerian terkait dan pelaku usaha agar kebijakan berjalan tepat sasaran.

"Kami berpandangan memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawab pemerintah," tegas Bahlil. (*)

Baca juga: Bansos PKH dan BPNT Juli 2026 Mulai Cair Tanggal 20

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: