ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Aksi nekat seorang pemuda di Kabupaten Banyumas berujung di tangan polisi setelah mobil rental yang disewanya justru digadaikan untuk kebutuhan bermain trading. Pelaku berinisial NWA (23), warga Kecamatan Patikraja, kini harus berhadapan dengan hukum usai ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Banyumas.
Kasus penggelapan mobil rental di Banyumas tersebut terungkap setelah korban melaporkan hilangnya satu unit mobil Honda Brio tahun 2015 yang tak kunjung dikembalikan sejak masa sewa berakhir.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus P. Silalahi mengungkapkan, pelaku awalnya menyewa kendaraan milik korban ET (51), warga Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, pada 7 Januari 2026. Dalam perjanjian, mobil disewa selama satu bulan. Namun hingga jatuh tempo pada 7 Februari 2026, kendaraan tidak juga dikembalikan kepada pemilik.
“Pelaku menyewa mobil selama satu bulan. Setelah masa sewa habis, kendaraan tidak dikembalikan dan ternyata sudah digadaikan kepada pihak lain tanpa izin pemilik,” jelas Kapolresta.
Mobil Digadaikan
Baca juga: Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Ganja, Pengedar Asal Wangon Dibekuk
Korban yang curiga kemudian melakukan penelusuran dan mendapati mobil miliknya telah berpindah tangan. Dari hasil penyelidikan, diketahui kendaraan tersebut sengaja digadaikan oleh pelaku untuk mendapatkan uang tunai.
Uang hasil gadai diduga digunakan pelaku untuk bermain trading. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian cukup besar dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada April 2026.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit 1 Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus itu dan menangkap pelaku pada Selasa, (12/5/2026). Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda Brio, STNK, BPKB, kunci kendaraan, serta dokumen perjanjian rental mobil.
Pelaku dijerat pasal penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Baca juga: Rumah di Kemranjen Banyumas Ludes Dibakar, Pelaku Diduga Anak Kandung yang Alami Gangguan Jiwa
Kapolresta Banyumas mengimbau, agar masyarakat, khususnya pelaku usaha rental kendaraan, agar lebih teliti saat menyewakan kendaraan dengan memastikan identitas penyewa serta sistem jaminan yang jelas guna menghindari tindak penggelapan serupa.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.