ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Indonesia resmi memasuki fase baru dalam penataan hukum pidana nasional. Dimana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai diberlakukan secara efektif, menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana warisan kolonial yang telah puluhan tahun menjadi rujukan penegakan hukum di Tanah Air.
Baca juga:
Rentetan Keracunan MBG Jadi Sorotan DPR, Pengawasan Keamanan Pangan Dinilai Masih Rapuh
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menilai pemberlakuan dua regulasi tersebut sebagai tonggak penting reformasi hukum pidana Indonesia. Menurutnya, KUHP dan KUHAP yang disusun dan disahkan pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencerminkan upaya serius negara dalam membangun sistem hukum yang lebih selaras dengan nilai sosial, budaya, dan kebutuhan masyarakat Indonesia.
“Ini bukan sekadar perubahan undang-undang, melainkan reformasi total terhadap sistem hukum pidana kita. Indonesia kini memiliki perangkat hukum yang dirancang sendiri, tidak lagi bergantung pada produk kolonial,” kata Firman, Sabtu (3/1/2026).
Baca juga:
DPR Dorong Sistem Peradilan Pidana Lebih Berkeadilan Lewat KUHP–KUHAP Baru
Meski demikian, implementasi KUHP dan KUHAP baru ini tidak lepas dari dinamika dan perdebatan publik. Sejumlah kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan menyampaikan kritik bahwa masih terdapat pasal-pasal yang dinilai berpotensi membatasi ruang demokrasi. Mereka juga menyoroti kekhawatiran akan meluasnya kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yudisial yang kuat.
Menanggapi kritik tersebut, Firman berpandangan bahwa perbedaan penilaian merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang dan menjadi elemen penting dalam proses pembentukan kebijakan publik. Namun demikian, sebagai wakil rakyat, DPR memiliki tanggung jawab untuk mengambil keputusan terbaik demi kepentingan negara dan masyarakat luas.
Baca juga:
DPR RI Tegaskan UMP Bukan Sekadar Angka, Kepatuhan Perusahaan Jadi Sorotan
Di sisi lain, Pemerintah bersama DPR memandang KUHP dan KUHAP baru sebagai instrumen progresif untuk memperkuat sistem hukum nasional. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan hak asasi manusia serta mendorong praktik penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan.
“Perubahan KUHP dan KUHAP ini ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat serta memastikan jalannya pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum,” tegas legislator Fraksi Partai Golkar dari daerah pemilihan Jawa Tengah III tersebut.
Baca juga:
DPR Siapkan Pengawasan Lebih Ketat APBN 2026, Defisit 2025 Jadi Alarm Fiskal
Proses penyusunan KUHAP sendiri telah dimulai jauh sebelum pemberlakuannya. Rancangan undang-undang ini disahkan dalam rapat paripurna DPR ke-8 pada 18 November 2025 dan dirancang berlaku beriringan dengan KUHP yang telah disahkan lebih dahulu pada 2023. Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, Indonesia dihadapkan pada tantangan besar dalam tahap implementasi. Keberhasilan reformasi hukum pidana ini akan sangat ditentukan oleh konsistensi penegakan hukum, kesiapan aparat, serta pengawasan publik agar tujuan menghadirkan sistem hukum yang adil, humanis, dan demokratis benar-benar terwujud dalam praktik sehari-hari.