DPR Dorong Sistem Peradilan Pidana Lebih Berkeadilan Lewat KUHP–KUHAP Baru

Politik
By Ariyani  —  On Jan 15, 2026
Caption Foto : Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun. (Foto ; Dok. DPR RI).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Reformasi hukum pidana nasional memasuki babak baru dengan hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diperbarui. Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa dua regulasi tersebut dirancang untuk meninggalkan warisan hukum kolonial dan menggantinya dengan pendekatan yang lebih berorientasi pada keadilan substantif serta perlindungan hak asasi manusia.

Menurut Adang, KUHP baru tidak lagi menempatkan pemidanaan semata-mata sebagai sarana pembalasan. Paradigma hukum pidana kini diarahkan pada upaya pemulihan, pendidikan, dan pencegahan tindak pidana. Hal ini tercermin dalam pengaturan berbagai bentuk pidana alternatif, seperti kerja sosial dan sanksi non-pemenjaraan, yang memberi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan putusan secara lebih proporsional sesuai konteks perkara.

Baca juga: Rentetan Keracunan MBG Jadi Sorotan DPR, Pengawasan Keamanan Pangan Dinilai Masih Rapuh

“Tidak semua pelanggaran harus berujung pada penjara. KUHP baru membuka peluang penyelesaian yang lebih adil dan manusiawi, tanpa mengabaikan rasa keadilan masyarakat,” jelasnya. 

Sementara itu, pembaruan KUHAP dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat jaminan hak-hak tersangka dan terdakwa. DPR, kata Adang, memberikan perhatian khusus pada penguatan hak pendampingan hukum sejak tahap awal pemeriksaan. Peran penasihat hukum diperjelas, sekaligus diperkuat melalui mekanisme pengawasan yang lebih transparan, termasuk pemanfaatan kamera pengawas guna mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Baca juga: DPR RI Tegaskan UMP Bukan Sekadar Angka, Kepatuhan Perusahaan Jadi Sorotan

Legislator dari Fraksi PKS tersebut menilai, sinkronisasi KUHP dan KUHAP yang baru menjadi fondasi penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang modern, akuntabel, dan menjunjung tinggi HAM. Ia menegaskan, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal penerapan kedua undang-undang tersebut agar semangat reformasi hukum tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Baca juga: DPR Siapkan Pengawasan Lebih Ketat APBN 2026, Defisit 2025 Jadi Alarm Fiskal

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Orbit-News.com membuka ruang bagi suara publik melalui rubrik Orbit Vox. Di sini, setiap pembaca dapat menyampaikan aspirasi, kritik, gagasan, maupun laporan terkait berbagai persoalan sosial yang terjadi di sekitar mereka. Kami percaya, partisipasi masyarakat adalah kunci untuk menghadirkan informasi yang lebih jernih, berimbang, dan bermanfaat bagi semua.

Belum ada data Orbit Vox.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: