ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa arah utama reformasi Polri seharusnya fokus pada perubahan kultural dan perilaku anggota, bukan sekadar merombak struktur organisasi. Menurutnya, secara kelembagaan, struktur dan instrumen Polri saat ini telah dirancang dengan tepat dan tidak perlu perubahan drastis.
Pernyataan ini disampaikan Rano dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan Komisi III DPR, yang digelar bersama pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi dan pakar kriminologi Adrianus Eliasta Sembiring Meliala di Gedung Nusantara I, Senayan.
Baca juga: Rentetan Keracunan MBG Jadi Sorotan DPR, Pengawasan Keamanan Pangan Dinilai Masih Rapuh
“Kalau saya lebih condong kepada perbaikan kultural. Secara struktural dan instrumental, desain Polri sudah final dan harus kita hargai,” kata Rano, Kamis (8/1/2026).
Rano mengakui masyarakat masih banyak mengeluhkan layanan kepolisian, mulai dari penanganan laporan yang lambat hingga perilaku oknum aparat yang dianggap arogan atau tidak profesional. Ia menegaskan, persoalan tersebut lebih terkait dengan budaya kerja anggota Polri, bukan masalah struktur organisasi.
Baca juga: DPR Dorong Sistem Peradilan Pidana Lebih Berkeadilan Lewat KUHP–KUHAP Baru
“Ini menyangkut mekanisme kultur, sikap, dan perilaku anggota. Nah, itu yang harus dibenahi,” ujarnya.
Meski demikian, Rano menyebut Polri sudah mulai melakukan pembenahan internal. Pimpinan Polri, menurutnya, semakin memahami tuntutan masyarakat, terutama terkait perubahan pola pelayanan publik. Tak hanya itu, Rano juga membuka kemungkinan reformasi di lembaga lain, termasuk Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai beberapa putusan MK belakangan ini masih dinilai ambigu dan memerlukan klarifikasi.
Baca juga: DPR RI Tegaskan UMP Bukan Sekadar Angka, Kepatuhan Perusahaan Jadi Sorotan
“Reformasi MK juga mungkin perlu, karena banyak putusan yang agak kabur dan tidak jelas,” jelasnya.
Rano menambahkan, wacana reformasi Polri kerap memunculkan debat apakah perubahan harus menyentuh struktur organisasi atau budaya kerja. Ia menekankan, setiap langkah reformasi harus berbasis substansi hukum, bukan emosional atau kepentingan pribadi.
Baca juga: DPR Siapkan Pengawasan Lebih Ketat APBN 2026, Defisit 2025 Jadi Alarm Fiskal
Selain itu, ia menekankan pentingnya pengawasan internal dan eksternal, melalui mekanisme Propam, Wasidik, maupun DPR, untuk memastikan setiap upaya reformasi berjalan efektif. Rano juga menyebut pembaruan hukum pidana akan menjadi bagian penting dalam memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum.
“Inti reformasi adalah perubahan nyata dalam budaya kerja dan perilaku aparat agar pelayanan kepada masyarakat semakin profesional dan berkeadilan,” tutupnya.
Belum ada komentar.
Orbit-News.com membuka ruang bagi suara publik melalui rubrik Orbit Vox. Di sini, setiap pembaca dapat menyampaikan aspirasi, kritik, gagasan, maupun laporan terkait berbagai persoalan sosial yang terjadi di sekitar mereka. Kami percaya, partisipasi masyarakat adalah kunci untuk menghadirkan informasi yang lebih jernih, berimbang, dan bermanfaat bagi semua.