Polresta Surakarta Amankan 29 Motor Berknalpot Brong di Malam Pergantian Tahun

Hukum dan Kriminal
By Vivin  —  On Jan 03, 2026
Caption Foto : Polresta Surakarta mengamankan puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong saat malam pergantian tahun. (Foto ; Dok. Polresta Surakarta).

ORBIT-NEWS.COM, SURAKARTA – Upaya menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat saat pergantian Tahun Baru 2026 dilakukan Polresta Surakarta dengan menggelar penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Dalam operasi yang berlangsung pada pergantian tahun, petugas mengamankan 29 sepeda motor di sejumlah titik strategis Kota Surakarta.

Penindakan difokuskan pada kawasan yang kerap menjadi titik kumpul pengendara dan rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti Simpang Joglo, Simpang Patung Wisnu, Simpang Tugu Lilin, hingga wilayah Purwosari. Operasi ini berawal dari laporan warga yang masuk melalui Call Center 110 Polresta Surakarta.

Baca juga: Marak Penipuan Keuangan, OJK–Bareskrim Perkuat Jalur Laporan Terpadu Lewat IASC

Dalam laporan tersebut, masyarakat mengeluhkan adanya rombongan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dengan suara bising di kawasan Simpang Joglo. Selain menimbulkan kebisingan, rombongan tersebut juga sempat menutup sebagian badan jalan, sehingga mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Merespons laporan itu, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, SIK., MH bersama Wakapolresta AKBP Sigit, SIK., MH turun langsung memimpin operasi penertiban. Fokus utama pengamanan diarahkan ke lokasi yang dilaporkan warga, disertai penyisiran di titik-titik lain yang berpotensi terjadi pelanggaran serupa.

Baca juga: OTT Dugaan Korupsi di Lingkungan Pajak, DJP Tegaskan Dukungan Penuh terhadap KPK

“Hasil penertiban malam itu, petugas mengamankan sebanyak 29 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum,” kata Kombes Pol Catur.

Kapolresta menegaskan, penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar ketentuan lalu lintas, tetapi juga kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Terlebih pada malam pergantian tahun, situasi kondusif menjadi prioritas utama aparat kepolisian.

Baca juga: Bongkar Bawang Bombay Selundupan di Semarang, Mentan Amran Sebut Impor Ilegal Bisa Lumpuhkan Produksi Nasional

Seluruh kendaraan yang terjaring razia selanjutnya dibawa ke Markas Komando Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Para pemilik kendaraan dikenakan sanksi tilang dan diwajibkan mengganti knalpot tidak standar dengan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan sebelum kendaraan dapat diambil kembali.

“Kami menghormati masyarakat yang ingin merayakan malam tahun baru. Namun perayaan tersebut harus dilakukan dengan tertib dan tidak merugikan orang lain. Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga keamanan dan kenyamanan warga Kota Surakarta,” tegasnya.

Baca juga: Gus Yahya Tegaskan PBNU Tak Terlibat Kasus Haji, Serahkan Proses Hukum Eks Menag Yaqut ke KPK

Polresta Surakarta pun mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor, agar tidak menggunakan knalpot brong dan senantiasa mematuhi aturan lalu lintas. Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk menciptakan situasi kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga: Aksi Cepat Samapta Polresta Banyumas Gagalkan Tawuran Dini Hari, 12 Orang Diamankan

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Orbit-News.com membuka ruang bagi suara publik melalui rubrik Orbit Vox. Di sini, setiap pembaca dapat menyampaikan aspirasi, kritik, gagasan, maupun laporan terkait berbagai persoalan sosial yang terjadi di sekitar mereka. Kami percaya, partisipasi masyarakat adalah kunci untuk menghadirkan informasi yang lebih jernih, berimbang, dan bermanfaat bagi semua.

Belum ada data Orbit Vox.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: