Banner Utama

Polres Kebumen Bekali Kanit Reskrim Pemahaman KUH Pidana Baru, Siapkan Transisi Penegakan Hukum Nasional

Hukum dan Kriminal
By Hermiana  —  On Jan 07, 2026
Caption Foto : Polres Kebumen menggelar sosialisasi KUHP dan KUHAP baru kepada jajaran kanit reskrim. (Foto : Dok. Polres Kebumen).

ORBIT-NEWS.COM, KEBUMEN – Polres Kebumen mulai memantapkan kesiapan internal dalam menyongsong penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) terbaru. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar sosialisasi khusus bagi para Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata. Dalam forum itu, ia memaparkan secara komprehensif berbagai perubahan mendasar yang dibawa KUH Pidana baru, yang secara resmi menggantikan KUH Pidana lama peninggalan masa kolonial.

Baca juga: Marak Penipuan Keuangan, OJK–Bareskrim Perkuat Jalur Laporan Terpadu Lewat IASC

AKP Yofi menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional tidak hanya menyentuh aspek teknis pasal, tetapi juga membawa perubahan paradigma dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, penyidik di tingkat satuan kerja harus memiliki pemahaman yang sama dan utuh agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan aturan.

“Kanit Reskrim memiliki peran strategis karena berada di garis depan penanganan perkara pidana. Pemahaman yang keliru terhadap norma baru bisa berdampak langsung pada kualitas penegakan hukum,” ujar AKP Yofi dalam pemaparannya.

Baca juga: OTT Dugaan Korupsi di Lingkungan Pajak, DJP Tegaskan Dukungan Penuh terhadap KPK

Ia menjelaskan, KUH Pidana terbaru dirancang untuk menyesuaikan hukum pidana dengan dinamika masyarakat Indonesia saat ini. Regulasi tersebut memperkenalkan sejumlah jenis tindak pidana baru, merumuskan ulang delik-delik lama agar lebih relevan, serta menguatkan asas legalitas yang berlandaskan nilai kebangsaan.

Selain itu, pendekatan pemidanaan dalam KUH Pidana baru dinilai lebih humanis. Tidak lagi semata berorientasi pada penghukuman, regulasi ini juga memberi ruang bagi pidana alternatif di luar penjara dan mendorong penerapan keadilan restoratif dalam perkara tertentu. Penyesuaian ancaman pidana pun dilakukan agar lebih proporsional dan mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Baca juga: Bongkar Bawang Bombay Selundupan di Semarang, Mentan Amran Sebut Impor Ilegal Bisa Lumpuhkan Produksi Nasional

“Regulasi ini juga menekankan perlindungan hak asasi manusia, baik bagi korban maupun pelaku, serta memberikan ruang pertimbangan yang lebih luas bagi aparat penegak hukum dan hakim,” tambahnya.

AKP Yofi menilai, sosialisasi tidak boleh berhenti pada satu kegiatan saja. Ia menekankan pentingnya pembekalan berkelanjutan agar seluruh personel, khususnya penyidik, benar-benar siap menghadapi masa transisi penerapan KUH Pidana baru.

Baca juga: Gus Yahya Tegaskan PBNU Tak Terlibat Kasus Haji, Serahkan Proses Hukum Eks Menag Yaqut ke KPK

Melalui sosialisasi ini, Polres Kebumen berharap seluruh jajaran Reskrim dapat meningkatkan kualitas penanganan perkara pidana, sekaligus memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan profesional, akuntabel, dan selaras dengan semangat pembaruan hukum nasional.

Baca juga: Aksi Cepat Samapta Polresta Banyumas Gagalkan Tawuran Dini Hari, 12 Orang Diamankan

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Orbit-News.com membuka ruang bagi suara publik melalui rubrik Orbit Vox. Di sini, setiap pembaca dapat menyampaikan aspirasi, kritik, gagasan, maupun laporan terkait berbagai persoalan sosial yang terjadi di sekitar mereka. Kami percaya, partisipasi masyarakat adalah kunci untuk menghadirkan informasi yang lebih jernih, berimbang, dan bermanfaat bagi semua.

Belum ada data Orbit Vox.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: