ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk mewaspadai munculnya modus baru Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kini menyasar calon pekerja migran Indonesia dengan cara yang semakin terorganisir dan menekan psikologis keluarga.
Modus tersebut dilakukan melalui pembuatan surat izin suami atau wali yang disertai klausul intimidatif, termasuk ancaman hukum serta pernyataan pelepasan hak menuntut. Menurut Netty, praktik ini bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk manipulasi hukum yang berpotensi menyeret calon pekerja migran ke dalam skema penempatan ilegal.
Baca juga: Rentetan Keracunan MBG Jadi Sorotan DPR, Pengawasan Keamanan Pangan Dinilai Masih Rapuh
“Ini modus yang sangat berbahaya. Pelaku memanfaatkan ketidaktahuan hukum masyarakat dan menekan keluarga yang berada dalam posisi rentan. Negara harus hadir memastikan tidak ada warga yang dipaksa atau diintimidasi untuk bekerja secara ilegal di luar negeri,” tegas Netty.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menegaskan bahwa penempatan pekerja migran, khususnya di sektor domestik ke negara-negara yang masih berstatus moratorium, merupakan pelanggaran hukum. Karena itu, segala dokumen atau surat pernyataan yang dibuat untuk melegitimasi praktik tersebut dinilai tidak sah secara hukum.
Baca juga: DPR Dorong Sistem Peradilan Pidana Lebih Berkeadilan Lewat KUHP–KUHAP Baru
“Surat dengan klausul ‘tidak menuntut’ justru menjadi indikasi kuat adanya upaya pihak penyalur untuk menghindari tanggung jawab hukum. Masyarakat harus memahami bahwa dokumen semacam ini tidak memiliki kekuatan hukum dan patut dicurigai,” jelasnya.
Netty juga mengapresiasi langkah cepat Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang telah melakukan penindakan terhadap agen penyalur ilegal. Ia menilai koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Satuan Tugas TPPO Polri, menjadi langkah strategis dalam membongkar jaringan perdagangan orang, termasuk penelusuran konten digital yang menyebarkan dokumen ilegal tersebut. Upaya penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan langkah pencegahan. Edukasi kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah kantong pekerja migran, harus terus diperkuat.
Baca juga: DPR RI Tegaskan UMP Bukan Sekadar Angka, Kepatuhan Perusahaan Jadi Sorotan
Menurut Netty, rendahnya literasi hukum dan minimnya informasi tentang jalur resmi penempatan pekerja migran masih menjadi celah utama yang dimanfaatkan pelaku TPPO. Karena itu, ia mendorong kolaborasi aktif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat desa, hingga tokoh masyarakat.
“Calon pekerja migran harus mendapatkan informasi yang benar sejak awal. Jangan sampai mimpi memperbaiki ekonomi justru berubah menjadi petaka,” ungkapnya.
Baca juga: DPR Siapkan Pengawasan Lebih Ketat APBN 2026, Defisit 2025 Jadi Alarm Fiskal
Ia menegaskan, perlindungan pekerja migran tidak hanya berhenti pada proses keberangkatan, tetapi mencakup keselamatan, martabat, dan hak-hak mereka beserta keluarganya.
“Ini bukan sekadar isu ketenagakerjaan, melainkan persoalan kemanusiaan. Melindungi pekerja migran adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Netty.
Belum ada komentar.
Orbit-News.com membuka ruang bagi suara publik melalui rubrik Orbit Vox. Di sini, setiap pembaca dapat menyampaikan aspirasi, kritik, gagasan, maupun laporan terkait berbagai persoalan sosial yang terjadi di sekitar mereka. Kami percaya, partisipasi masyarakat adalah kunci untuk menghadirkan informasi yang lebih jernih, berimbang, dan bermanfaat bagi semua.