Banner Utama

WFH Setiap Jumat, Menag Sebut Sebagai Awal Transformasi Budaya Kerja ASN di Era Digital

Nasional
By Ariyani  —  On Apr 10, 2026
Caption Foto : Menteri Agama, Nasaruddin Umar. (Foto : Dok. Kemenag).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) resmi memulai langkah baru dalam reformasi pola kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang mulai berlaku pada Jumat (10/4/2026). Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja menuju sistem birokrasi yang lebih modern, adaptif, dan berbasis teknologi digital.

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menegaskan,  WFH bukan sekadar perubahan lokasi kerja, tetapi perubahan paradigma dalam bekerja. ASN dituntut tetap produktif, efisien, dan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal meskipun tidak berada di kantor.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menjawab tantangan era digital, termasuk kebutuhan efisiensi kerja, peningkatan produktivitas, serta penguatan layanan berbasis teknologi.

“WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi cara baru dalam bekerja yang lebih adaptif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” kata Nasaruddin Umar.

Kebijakan WFH setiap Jumat ini merupakan lanjutan dari Transformasi Budaya Kerja Baru yang telah mulai diterapkan sejak 1 April 2026. Dalam implementasinya, Kemenag mendorong pemanfaatan teknologi digital, sistem kerja terintegrasi, serta penguatan koordinasi lintas unit agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.

Baca juga: Tak Ada Kenaikan Biaya Haji 2026, Penyesuaian Biaya Ditanggung Pemerintah

Meski pola kerja berubah, Menag menegaskan bahwa kualitas layanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. ASN diminta tetap sigap dalam merespons kebutuhan umat, menjaga komunikasi kerja, serta memastikan layanan tetap mudah diakses dari mana pun.

Menag juga mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan kebijakan ini sebagai momentum membangun ritme kerja baru yang lebih seimbang, produktif, dan berkelanjutan.

“Di mana pun kita berada, layanan kepada umat harus tetap hadir, mudah diakses, dan berjalan dengan baik. Mari manfaatkan teknologi, perkuat koordinasi, dan beri perhatian pada mereka yang paling membutuhkan,” tambahnya.

Efisiensi Operasional

Dari sisi manajemen organisasi, kebijakan WFH ini juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi operasional, termasuk pengurangan biaya mobilitas dan energi, tanpa mengurangi kualitas kinerja ASN.

Baca juga: PLN Pastikan Listrik Tetap Andal Saat WFH

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti fleksibilitas tanpa batas. ASN tetap wajib bekerja secara terstruktur dan berada dalam kondisi siaga selama jam kerja.

Ia juga menegaskan bahwa WFH yang diterapkan bukan Work From Anywhere, melainkan benar-benar bekerja dari rumah dengan pengawasan dan tanggung jawab yang jelas.

“Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan Work From Anywhere. Artinya, pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby,” tegasnya.


Baca juga: Presiden Prabowo Apresiasi Komitmen Jateng Percepat Kendaraan Listrik Nasional

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar (1)

qjlzeywroe 10 April 2026 - 14:05:44 WIB

jxwhduwhxzvuyiojqwytqegigyxrkk

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: