Banner Utama

Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Terungkap, Puan Maharani Desak Hukuman Berat dan Perlindungan Maksimal Korban

Politik
By Ariyani  —  On May 04, 2026
Caption Foto : Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto : Dok. DPR RI).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi perhatian serius publik. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap pelaku demi melindungi masa depan generasi muda Indonesia.

Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah kasus mencuat di berbagai daerah. Di antaranya dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, serta kasus pencabulan yang melibatkan oknum aparat di Kendari, Sulawesi Tenggara. Fenomena ini dinilai menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan di lingkungan yang seharusnya menjadi ruang aman.

“Maraknya kasus kekerasan seksual menunjukkan adanya kerentanan, terutama di lingkungan dengan relasi kuasa yang kuat,” kata Puan, Senin (4/5/2026).

Kasus terbaru terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Seorang pengasuh pesantren telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan kekerasan seksual dalam kurun waktu panjang. Jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 orang.

Pelaku diduga memanfaatkan posisi dan pengaruhnya untuk mengontrol korban. Dengan dalih ketaatan kepada pengasuh, korban dipaksa tunduk dan tidak berani melawan. Sebagian besar korban diketahui berasal dari latar belakang keluarga kurang mampu, bahkan ada yang yatim piatu, sehingga semakin rentan terhadap tekanan.

Baca juga: Firman Soebagyo Ingatkan Pemerintah, Ekonomi Sulit Tumbuh Jika Sektor Swasta Terus Tertekan

Tidak hanya itu, korban juga diduga mengalami intimidasi, termasuk ancaman dikeluarkan dari pesantren jika menolak atau melaporkan tindakan tersebut. Kondisi ini memperkuat pola penyalahgunaan relasi kuasa yang kerap terjadi dalam kasus serupa.

Kegagalan Sistem Perlindungan

Puan menilai persoalan ini tidak semata soal pelaku, melainkan juga kegagalan sistem dalam memberikan perlindungan yang efektif.

“Ketika korban tidak memiliki akses untuk melapor atau mendapatkan bantuan, maka ada celah serius dalam sistem perlindungan kita,” tegasnya.

Ia pun mendorong agar penanganan kasus tidak berhenti pada proses hukum saja. Menurutnya, negara harus memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh, mulai dari pendampingan hukum hingga pemulihan psikologis.

Baca juga: DPR Soroti Lemahnya Koordinasi Pengelolaan Destinasi Wisata, Kementerian Pariwisata Diminta Perkuat Sinergi dengan Daerah

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku kekerasan seksual dengan relasi kuasa—seperti pendidik atau tokoh agama—dapat dikenai hukuman lebih berat, yakni tambahan sepertiga dari ancaman pidana maksimal.

Undang-undang tersebut juga mengatur hak korban secara komprehensif, termasuk perlindungan fisik dan mental, layanan kesehatan, restitusi, hingga jaminan kerahasiaan identitas.

“Negara wajib hadir memastikan korban mendapatkan keamanan, keadilan, dan pemulihan tanpa hambatan,” pungkas Puan.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: