ORBIT-NEWS.COM, BANYUMAS – Aktivitas yang diduga berkaitan dengan produksi dan penjualan minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penggeledahan di sebuah rumah, Sabtu (31/10/2026). Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 1.138,8 liter miras berbagai jenis beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi dan mengemas minuman beralkohol.
Penggeledahan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 14.00 WIB itu dilakukan di rumah milik SB (34). Penindakan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan produksi dan peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dhovan Oktavianton melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembuatan sekaligus penjualan miras ilegal di wilayah Ajibarang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polresta Banyumas dengan melakukan penyelidikan sebelum mendatangi dan menggeledah lokasi.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan sejumlah wadah berisi minuman keras, mulai dari puluhan jeriken berisi tuak, botol-botol berisi ciu, hingga satu galon ciu.
Tidak hanya minuman keras, polisi juga menemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan produksi dan pengemasan. Barang tersebut meliputi 1.100 botol kosong, satu ikat kayu bahan minuman tuak, serta 45 lembar stiker bertuliskan Arak Bali.
"Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam mengendalikan peredaran minuman keras ilegal. Pengawasan terhadap aktivitas produksi maupun penjualan miras diperlukan untuk mengantisipasi dampak yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Kompol Willy, Minggu (1/11/2026).
Satresnarkoba Lakukan Pembinaan
Selain melakukan pengamanan barang bukti, petugas juga memberikan pembinaan kepada pemilik rumah. Langkah tersebut dilakukan melalui edukasi, penyampaian imbauan, serta sosialisasi mengenai ketentuan hukum terkait larangan produksi dan penjualan minuman keras ilegal.
Polresta Banyumas juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas produksi maupun perdagangan miras tanpa ketentuan yang berlaku. Warga diminta turut mengawasi lingkungan dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban.
Melalui operasi KRYD yang dilakukan secara berkelanjutan, Polresta Banyumas menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras ilegal sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Banyumas. (*)
Baca juga: Makam Syekh Baribin di Gunung Grenggeng Jadi Sorotan, Budayawan Banyumas Ungkap Temuan Berbeda
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.