ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG - Polda Jateng meningkatkan kewaspadaan menyusul serangkaian ledakan akibat peracikan petasan yang terjadi di sejumlah daerah dalam sepekan terakhir. Aparat menilai praktik meramu bahan kimia tanpa standar keamanan dan izin resmi telah menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.
Insiden pertama terjadi pada Minggu (15/2/2026) di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. Tiga remaja mengalami luka bakar setelah bahan petasan yang mereka racik meledak di dalam rumah. Selain menimbulkan korban, ledakan juga menyebabkan kerusakan pada bangunan.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada Rabu (18/2/2026) di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi produksi petasan meledak dan mengakibatkan satu pekerja mengalami luka berat, termasuk patah tulang dan luka bakar serius.
Ledakan berikutnya terjadi di wilayah Pandansari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Seorang remaja berinisial FR dilaporkan mengalami luka bakar dan luka robek di sejumlah bagian tubuh saat proses pembuatan petasan.
Menanggapi rangkaian kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan pihaknya telah memerintahkan jajaran untuk menindak tegas aktivitas produksi petasan ilegal.
Baca juga: Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Timah Bangka Belitung–Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan
“Yang kami tindak adalah penyalahgunaan bahan kimia yang diracik menjadi bahan peledak secara ilegal. Bahan-bahan itu pada dasarnya memiliki fungsi sah, tetapi ketika diramu menjadi petasan dengan daya ledak tak terkendali, risikonya sangat besar,” jelasnya.
Dalam operasi yang berlangsung pada 17–20 Februari 2026, jajaran kepolisian dari sejumlah polres, antara lain Batang, Magelang, Sragen, Temanggung, Cilacap, hingga Pekalongan Kota, berhasil mengamankan sekitar 67,4 kilogram bahan kimia yang diduga akan digunakan untuk membuat petasan.
Barang bukti yang disita meliputi bubuk belerang (sulfur), kalium klorat (KClO3), aluminium powder, serta bubuk arang (carbon). Menurut Artanto, bahan-bahan tersebut memang memiliki kegunaan legal di sektor pertanian maupun industri, namun menjadi berbahaya ketika dicampur tanpa prosedur keselamatan.
Musnahkan Hasil Sitaan
Pada Kamis (19/2/2026), Tim Gegana turut memusnahkan 28,6 kilogram bahan hasil sitaan operasi Polres Batang. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif menjelang Ramadan 2026.
Artanto menjelaskan, campuran bahan petasan ilegal sangat tidak stabil dan berpotensi menimbulkan ledakan yang dapat merusak bangunan, memicu kebakaran, hingga menyebabkan luka berat maupun cacat permanen. Ia menyoroti bahwa korban dalam banyak kasus justru berasal dari kalangan remaja.
“Kerugiannya tidak hanya dirasakan pelaku. Warga sekitar yang tidak mengetahui aktivitas tersebut bisa ikut terdampak. Satu kelalaian saja bisa berubah menjadi ledakan yang membawa bencana di lingkungan permukiman,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Artanto, kepolisian masih mendalami jalur distribusi bahan kimia yang disalahgunakan, termasuk dugaan peredarannya melalui media sosial dan platform daring. Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak meracik atau menyimpan bahan yang berpotensi dijadikan petasan di rumah, tidak memproduksi maupun mengedarkan petasan ilegal, serta segera melapor ke polisi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Secara hukum, pembuatan, kepemilikan, penyimpanan, maupun peredaran bahan peledak tanpa izin dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
“Kami juga meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial yang kerap dimanfaatkan untuk jual beli bahan berbahaya. Pencegahan sejak dini sangat penting agar tidak muncul korban berikutnya,” pungkasnya.
Baca juga: Patroli Hingga Sahur, Polres Kebumen Perketat Pengawasan Balap Liar dan Antisipasi Kejahatan