Banner Utama

Pimpinan Ponpes di Pekalongan Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

Hukum dan Kriminal
By Vivin  —  On May 28, 2026

ORBIT-NEWS.COM, PEKALONGAN – Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kembali mencuat. Seorang pria berinisial AH yang diketahui sebagai pendiri sekaligus pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, diamankan jajaran Polres Pekalongan Kota untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati.

AH diamankan oleh personel gabungan Polres Pekalongan Kota pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di kediamannya yang berada di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran. Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi mengatakan pihaknya saat ini tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah Buaran.

“Kami sedang menangani perkara dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Riki.

Baca juga: Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Ganja, Pengedar Asal Wangon Dibekuk

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap korban dan sejumlah saksi, dugaan tindakan pelecehan tersebut disebut telah berlangsung sekitar dua hingga tiga tahun lalu. Namun, para korban baru memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dalam waktu dekat.

Menurut Kapolres, pihaknya terus mengumpulkan alat bukti dan melakukan pendalaman guna mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan para korban.

“Hukum akan terus kami tegakkan. Dugaan pelecehan seksual ini sebenarnya sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Setelah laporan masuk, kami langsung melakukan profiling dan pemetaan terhadap terduga pelaku,” jelasnya.

Kondisi Psikologis Korban

Selain melakukan penyelidikan dan penyidikan, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis para korban. Untuk memperkuat proses hukum, Polres Pekalongan Kota berencana melibatkan tenaga ahli kejiwaan dalam penanganan kasus tersebut.

Baca juga: Polresta Banyumas Persempit Ruang Balap Liar, Pelanggar Ditindak Tegas

“Kami akan menghadirkan psikiater untuk melakukan visum psikiatrikum guna mengetahui dampak psikologis yang dialami para korban. Hasilnya akan menjadi salah satu alat bukti dalam proses penyidikan,” tambah AKBP Riki.

Hingga saat ini, tercatat tiga korban telah resmi melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut kepada polisi. Namun, aparat menduga jumlah korban bisa bertambah karena masih ada beberapa pihak yang berencana memberikan laporan serupa.

Untuk mengakomodasi laporan masyarakat, Polres Pekalongan Kota membuka posko pengaduan khusus bagi korban kekerasan seksual. Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang yang aman bagi korban untuk menyampaikan laporan tanpa rasa takut.

“Kami mengimbau masyarakat yang pernah mengalami atau mengetahui peristiwa serupa agar tidak ragu melapor ke Polres Pekalongan Kota,” tegasnya.

Kapolres juga memastikan seluruh korban dan saksi akan mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung. Kepolisian akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta instansi terkait untuk menjamin keamanan mereka.

Baca juga: Remaja SMP di Magelang Beli Celurit Lewat TikTok, Polda Jateng Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban dan saksi, termasuk menyediakan safe house bagi mereka yang membutuhkan tempat aman selama proses penanganan perkara,” pungkas AKBP Riki.(*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: