Banner Utama

Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Timah Bangka Belitung–Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan

Hukum dan Kriminal
By Ariyani  —  On Mar 02, 2026
Caption Foto : TKP penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah. (Foto : Dok. Polri).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mengungkap praktik penambangan ilegal sekaligus penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, mengatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam melindungi sumber daya alam dari praktik ilegal. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tidak lepas dari kerja sama lintas instansi yang berjalan efektif.

“Pengungkapan ini adalah wujud keseriusan kami bersama Bea Cukai dalam mencegah kerugian negara akibat penambangan dan penyelundupan timah ilegal,” ujar Irhamni.

Kasus ini bermula dari informasi intelijen Bea Cukai pada Senin, (23/2/2026) lalu, terkait kapal yang diduga membawa muatan timah ilegal. Sehari kemudian, Selasa (24/2/2026), petugas berhasil mengamankan kapal KM Rezeki Laut II yang kedapatan mengangkut 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi.

Kapal beserta satu nahkoda dan empat anak buah kapal (ABK) langsung diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Dari pengembangan perkara, polisi kemudian menangkap dua tersangka lain berinisial A dan M di Pulau Belitung yang diduga berperan sebagai penampung sekaligus pengirim timah ilegal.

Baca juga: Polresta Banyumas Bongkar Kasus Pencurian Motor di Purwokerto Selatan, Pelaku Ditangkap Setelah Delapan Bulan Buron

Irhamni menjelaskan, lokasi pengolahan yang ditemukan di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur, menjadi titik penting dalam rantai kejahatan tersebut.

“Tujuan kedatangan kami adalah pengembangan kasus penyelundupan dan penambangan ilegal pasir timah. Lokasi ini merupakan tempat pengolahan dari muatan yang sebelumnya kami amankan bersama Bea Cukai,” jelasnya lebih lanjut.

Menurutnya, pelaku menggunakan metode pemurnian dengan alat meja goyang sebelum timah dikirim ke luar negeri.

“Meja goyang ini dipakai untuk memurnikan biji timah. Dari sinilah sumber timah yang kemudian diselundupkan ke Malaysia,” tegasnya.

Empat Kali Pengiriman Ilegal

Baca juga: Patroli Hingga Sahur, Polres Kebumen Perketat Pengawasan Balap Liar dan Antisipasi Kejahatan

Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku telah melakukan sedikitnya empat kali pengiriman ilegal. Timah tersebut disebut-sebut dijual ke sebuah perusahaan smelter di Malaysia berinisial M.

Selain dua tersangka utama, nahkoda dan tiga ABK KM Rezeki Laut II juga ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengangkut mineral tanpa izin. Dengan demikian, total tujuh orang telah diamankan dalam perkara ini.

Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara di sejumlah jalur distribusi, termasuk kawasan pantai dan pelabuhan, guna memperkuat pembuktian. Di lokasi pengolahan di Kelapa Kampit, polisi menyita peralatan pemurnian serta memasang garis polisi.

Terkait adanya pengakuan tersangka yang menyebut dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan, Polri menegaskan proses penanganan perkara berjalan profesional dan terbuka. Bareskrim disebut telah berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut untuk pendalaman apabila ditemukan keterlibatan personel.

Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pemodal maupun jaringan lain di balik praktik ilegal tersebut.

Baca juga: Polsek Sragi Intensifkan Patroli Anti-Miras dan Penertiban Warung Selama Ramadan

Kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat mendukung program pemerintah dalam menekan penambangan liar dan penyelundupan sumber daya alam. Kepolisian juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta segera melapor jika menemukan praktik serupa di wilayahnya.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: