ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat dipastikan tidak akan memengaruhi harga beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Pemerintah menegaskan harga beras bersubsidi tersebut tetap stabil sebagai bentuk komitmen menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Kepastian tersebut disampaikan Direktur SPHP Badan Pangan Nasional (Bapanas), Maino Dwi Hartono. Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir karena program beras SPHP tetap berjalan dengan harga dan kualitas yang sama seperti sebelumnya.
Maino menjelaskan bahwa fluktuasi kurs dolar memang berpotensi berdampak pada berbagai sektor, termasuk pangan. Namun karena beras SPHP merupakan program yang didukung anggaran pemerintah, harga jual kepada masyarakat tidak mengalami perubahan.
“Beras SPHP tetap dijual dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah. Tidak ada perubahan harga maupun penurunan kualitas. Beras yang disalurkan tetap beras medium dengan standar yang sama,” jelasnya.
Selain menjaga harga tetap terjangkau, pemerintah juga memastikan kualitas beras SPHP yang didistribusikan oleh Perum Bulog tetap terjaga sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal.
Baca juga: Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Kemenag Gencarkan Gerakan Halal Lifestyle untuk UMKM dan Masyarakat
Saat ini, harga beras SPHP untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi dipatok sebesar Rp12.500 per kilogram. Sementara itu, masyarakat di wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Kalimantan, serta Nusa Tenggara Timur dapat membeli beras SPHP dengan harga maksimal Rp13.100 per kilogram. Adapun untuk Maluku dan Papua, harga tertinggi yang ditetapkan mencapai Rp13.500 per kilogram.
Untuk menjaga keberlanjutan program tersebut, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,97 triliun pada tahun 2026. Dana tersebut setara dengan subsidi penjualan sekitar 828 ribu ton beras yang ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh pangan pokok dengan harga terjangkau.
Maksimal Pembelian
Di sisi lain, Bapanas juga melakukan penyesuaian aturan pembelian beras SPHP. Jika sebelumnya konsumen hanya dapat membeli maksimal dua kemasan, kini batas pembelian ditingkatkan menjadi lima kemasan ukuran 5 kilogram atau total 25 kilogram. Untuk kemasan 2 kilogram, masyarakat dapat membeli maksimal dua kemasan.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha kecil seperti pedagang nasi goreng, nasi uduk, hingga warung makan yang membutuhkan pasokan beras lebih banyak untuk menjalankan usahanya.
Baca juga: Melalui Aplikasi Reviu MBG, Penerima Manfaat Kini Bisa Nilai Kualitas Makanan Secara Langsung
Selain bagi konsumen rumah tangga, pemerintah juga memperluas ruang distribusi bagi mitra Bulog. Batas transaksi yang sebelumnya maksimal dua ton kini ditingkatkan menjadi lima ton agar ketersediaan stok di pasar tetap terjaga dan mudah diakses masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan Indonesia saat ini berada dalam posisi yang kuat terkait ketahanan pangan. Ia menyebut capaian swasembada beras menjadi bukti keberhasilan sektor pertanian nasional dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Amran juga mengingatkan pelaku usaha yang mencoba memainkan harga pangan agar tidak merugikan masyarakat. Pemerintah, kata dia, akan terus memperketat pengawasan terhadap praktik-praktik yang berpotensi mengganggu stabilitas harga dan distribusi pangan.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan peredaran beras oplosan yang diperkirakan menimbulkan kerugian masyarakat hingga Rp100 triliun per tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 268 sampel beras di berbagai daerah, ditemukan ratusan merek beras premium dan medium yang tidak memenuhi standar mutu, berat kemasan, maupun ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Tak hanya itu, pemerintah juga menemukan praktik pengemasan ulang beras SPHP yang kemudian dijual kembali sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi. Temuan tersebut menjadi dasar penguatan pengawasan dalam pelaksanaan program SPHP tahun 2026.
Melalui pengetatan petunjuk teknis dan pengawasan distribusi yang lebih intensif, pemerintah berharap beras SPHP benar-benar dapat dinikmati masyarakat yang membutuhkan dengan harga sesuai ketentuan. Langkah ini sekaligus menjadi upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan nasional di tengah tantangan ekonomi global. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.