ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA dan PPO) Polresta Banyumas menetapkan seorang pria berinisial IM (28), warga Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima kepolisian pada 11 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana itu terjadi pada 8 November 2025 di wilayah Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.
"Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian proses mulai dari menerima laporan polisi, memeriksa korban, pelapor dan para saksi, melaksanakan gelar perkara, menyita barang bukti, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum hingga menetapkan satu orang sebagai tersangka pada 17 Juli 2026," kata Kapolresta.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka diduga berkenalan dengan korban berinisial MTV (15), warga Kecamatan Kalibagor, melalui aplikasi MiChat. Setelah saling berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu di rumah korban. Dalam pertemuan tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Namun, tindakan tersebut terhenti setelah ibu korban pulang ke rumah sehingga keduanya kembali mengenakan pakaian masing-masing.
Polisi tidak membeberkan secara rinci kronologi dugaan tindak pidana tersebut demi melindungi identitas dan kepentingan korban yang masih berstatus anak.
Baca juga: Pelemparan Kereta Api di Daop 5, KAI Soroti Aksi Berbahaya yang Masih Terjadi
Hasil Visum
Selama proses penyidikan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil Visum et Repertum, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolresta menegaskan, penanganan kasus yang melibatkan anak sebagai korban menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Seluruh proses hukum dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
"Saat ini penyidik tengah menyiapkan pengiriman berkas perkara tahap pertama kepada jaksa penuntut umum serta terus berkoordinasi dengan JPU guna mempercepat proses hukum," tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, IM dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Baca juga: Meresahkan Warga, Polisi Evakuasi ODGJ di Buayan ke Rumah Sakit
Kapolresta Banyumas juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan aplikasi percakapan. Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menduga adanya tindak pidana yang melibatkan anak, sehingga penanganan dapat dilakukan secepat mungkin demi memberikan perlindungan kepada korban. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.