Banner Utama

Satresnarkoba Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Psikotropika, Ribuan Pil Ilegal Disita

Caption Foto : Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi. (Foto :Hermiana E.Effendi).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas meringkus seorang pria berinisial AM (43), warga Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, dalam kasus dugaan peredaran psikotropika dan obat daftar G ilegal. Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan butir obat-obatan terlarang yang diduga akan diedarkan di wilayah Banyumas dan sekitarnya.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Grendeng, Purwokerto Utara. Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan petugas terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan tanpa izin edar.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, saat penggerebekan berlangsung petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan ribuan pil yang tergolong psikotropika serta obat daftar G.

“Petugas menemukan ribuan butir obat daftar G dan psikotropika tanpa izin edar yang disimpan di dalam rumah tersangka. Yang bersangkutan juga mengakui barang tersebut miliknya,” jelas Kapolresta, Minggu (10/5/2026).

Sita Ribuan Obat Terlarang

Baca juga: Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Ganja, Pengedar Asal Wangon Dibekuk

Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Banyumas menyita sebanyak 3.490 butir obat daftar G berbagai jenis dan 913 butir psikotropika. Seluruh barang bukti kini diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AM mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli melalui komunikasi via WhatsApp dari seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga barang tersebut rencananya akan dijual kembali secara ilegal.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri pemasok dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat ilegal ini,” tegas Kombes Pol Petrus P. Silalahi.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas dan dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Baca juga: Rumah di Kemranjen Banyumas Ludes Dibakar, Pelaku Diduga Anak Kandung yang Alami Gangguan Jiwa

Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: