Caption Foto : Tersangka kasus persetubuhan anak menjalani pemeriksaan di Polresta Banyumas. (Foto : Dok. Polresta Banyumas).
ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyumas. Seorang pria berinisial RR (22), warga Kecamatan Kalibagor, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima dari korban. Saat ini, tersangka telah menjalani proses hukum dan penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk tahap berikutnya.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta memastikan setiap perkara ditangani secara profesional.
"Polresta Banyumas berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memastikan hak-hak korban mendapat perlindungan selama proses penyidikan berlangsung," kata Kapolresta, Kamis (23/7/2026).
Hasil penyidikan mengungkap dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2024, di sebuah rumah di Kecamatan Banyumas. Korban yang saat itu masih berusia 15 tahun diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka. Korban sudah berkali-kali meminta pertanggungjawaban pelaku, namun tidak direspon, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polresta Banyumas tahun ini.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan sejumlah fakta yang menguatkan dugaan tindak pidana, termasuk keterangan saksi, barang bukti, serta hasil visum et repertum. Seluruh alat bukti tersebut menjadi dasar penyidik menetapkan RR sebagai tersangka.
Selain mengamankan hasil visum, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Kapolresta menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan hingga tuntas. Penyidik saat ini berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami akan menangani perkara ini secara profesional, mengedepankan perlindungan terhadap korban, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kapolresta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)