Banner Utama

Polresta Banyumas Tetapkan Eks Karyawan Bank Mandiri Taspen Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong Rp13,3 Miliar

Caption Foto : Barang bukti kasus investasi bodong yang dilakukan eks karyawan Bank Mandiri Taspen Purwokerto. (Foto : Hermiana E. Effendi).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang mantan karyawan Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial D sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong yang merugikan puluhan korban hingga miliaran rupiah. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Banyumas mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait laporan yang masuk. Kasus yang sempat menjadi perhatian publik di Banyumas tersebut kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi mengatakan, tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pemalsuan dokumen yang menyebabkan kerugian besar bagi para korban.

“Berdasarkan beberapa laporan yang masuk, dan proses penyidikan serta penyelidikan, kami sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan yang bersangkutan sudah ditahan,” kata Kombes Pol Petrus Silalahi saat konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Senin (8/6/2026).

Menurut Kapolresta, hingga saat ini pihaknya telah menerima empat laporan resmi terkait perkara tersebut. Tiga laporan berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan, sedangkan satu laporan lainnya terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Baca juga: Polres Kebumen Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kota, Total Barang Bukti Capai 61,777 Gram

“Dari empat laporan tersebut, tiga laporan berisi penipuan dan penggelapan. Sedangkan satu laporan mengenai pemalsuan dokumen,” katanya.

Laporan tersebut diajukan oleh para korban serta perusahaan tempat tersangka pernah bekerja. Seluruh laporan kini menjadi dasar bagi penyidik untuk mengusut tuntas kasus yang diduga menyasar kalangan pensiunan sebagai korban utama.

Modus Skema Ponzi

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa tersangka diduga menjalankan praktik investasi menggunakan skema ponzi. Dalam modus ini, dana dari investor baru digunakan untuk membayar keuntungan kepada investor lama sehingga menciptakan kesan investasi berjalan lancar dan menguntungkan.

“Jadi tersangka tersebut menggunakan sistem ponzi. Di mana dana yang didapatkan diputar kembali kepada korban lainnya sehingga korban percaya,” jelas Kapolresta.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Disabilitas di Banyumas, Korban Hamil 6 Bulan

Dengan menawarkan keuntungan yang menggiurkan, tersangka diduga berhasil meyakinkan para korban untuk menanamkan dana dalam jumlah besar. Sebagian besar korban diketahui merupakan pensiunan yang mempercayai program investasi tersebut. 

Berdasarkan data sementara yang dihimpun penyidik, jumlah korban diperkirakan mencapai 61 orang dengan total kerugian sekitar Rp13,3 miliar. Polisi menduga dana yang terkumpul tidak dikelola melalui investasi resmi, melainkan diputar menggunakan pola tertentu yang pada akhirnya mengalami kegagalan sehingga menyebabkan kerugian besar bagi para investor.

Meski tersangka telah ditetapkan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Dari keterangan sejumlah korban dan saksi yang telah diperiksa, tersangka diketahui menjalankan aksinya seorang diri. Namun demikian, polisi belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang membantu atau mengetahui aktivitas yang dilakukan tersangka selama menjalankan praktik investasi ilegal tersebut.

Saat ini Satreskrim Polresta Banyumas masih melakukan pemeriksaan tambahan, penelusuran aliran dana, serta pengembangan kasus guna mengungkap seluruh fakta dan memberikan kepastian hukum bagi para korban yang mengalami kerugian hingga belasan miliar rupiah. (*)

Baca juga: Satgas Pangan Polri Selidiki Dugaan Kartel Harga Sawit, Ratusan Perusahaan Terancam Diperiksa

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: