ORBIT-NEWS.COM, KEBUMEN – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Kebumen kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas kota dengan menangkap seorang pria berinisial MR yang diduga terlibat sebagai kurir sekaligus perantara transaksi narkoba.
Penangkapan MR merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat tersangka lain berinisial HH. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan total barang bukti berupa 61,777 gram sabu dan empat butir pil ekstasi.
Wakapolres Kebumen, Kompol Andre Bachtiar Winanomo menjelaskan, tersangka MR merupakan warga Desa Pagedangan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen. Ia diduga berperan mengambil narkotika dari wilayah Surakarta sebelum diedarkan lebih lanjut.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kebumen dalam memerangi peredaran narkotika. Kami berharap adanya dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar Kabupaten Kebumen terbebas dari penyalahgunaan narkoba," ujar Kompol Andre, Senin (8/6/2026).
MR ditangkap petugas pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Dusun Jagalan, Desa Kutowinangun, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Disabilitas di Banyumas, Korban Hamil 6 Bulan
Dua Paket Sabu
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket yang diduga berisi sabu. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan tisu dan dilapisi solasi dengan warna berbeda. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil penimbangan, dua paket sabu yang diamankan dari tersangka MR memiliki berat sekitar 23,6183 gram. Jika digabungkan dengan barang bukti dari tersangka yang telah ditangkap sebelumnya, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 61,777 gram.
Kasatresnarkoba Polres Kebumen, AKP Kismanto mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
"Kami tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pemasok serta jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika ini," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
MR terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp13,3 miliar. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.