Banner Utama

Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Disabilitas di Banyumas, Korban Hamil 6 Bulan

Caption Foto : Pelaku persetubuhan anak menjalani pemeriksaan di Polresta Banyumas. (Foto : Dok. Polresta Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak penyandang disabilitas di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. Seorang pria berinisial M (56) yang merupakan tetangga korban kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan.

Kasus yang menyita perhatian publik ini terungkap setelah korban berinisial D mengalami gangguan kesehatan dan mengeluhkan rasa sakit pada bagian perut. Keluarga yang merasa khawatir kemudian membawa korban untuk menjalani pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan fakta mengejutkan bahwa korban tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar enam bulan.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tersebut karena melibatkan korban anak di bawah umur sekaligus penyandang disabilitas.

"Kasus ini menjadi prioritas kami. Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. Kami juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara maksimal," jelasnya, Senin (8/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana tersebut diduga berlangsung berulang kali sejak Agustus 2025 hingga Juni 2026. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban dengan cara memanggilnya ke rumah, kemudian melakukan persetubuhan dan memberikan sejumlah uang setelah perbuatannya dilakukan.

Baca juga: Polres Kebumen Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kota, Total Barang Bukti Capai 61,777 Gram

Modus Iming-Iming Uang Rp 10 Ribu

Penyidik menduga uang sebesar Rp10 ribu yang diberikan pelaku menjadi salah satu modus untuk membujuk korban agar menuruti keinginannya. Dugaan eksploitasi tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Awalnya korban sempat menutupi identitas pelaku. Namun setelah mendapatkan pendekatan dan dukungan dari keluarga, korban akhirnya mengungkap bahwa orang yang bertanggung jawab atas kehamilannya adalah tetangga yang telah dikenalnya selama ini.

Keterangan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh keluarga dengan melibatkan perangkat lingkungan setempat. Dalam pertemuan yang digelar bersama ketua RT dan RW, tersangka disebut mengakui perbuatannya yang telah berlangsung selama beberapa bulan.

Laporan resmi kemudian diajukan ke Polresta Banyumas. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga menggelar perkara yang berujung pada penetapan tersangka pada 7 Juni 2026.

Baca juga: Polresta Banyumas Tetapkan Eks Karyawan Bank Mandiri Taspen Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong Rp13,3 Miliar

Selain mengamankan pakaian korban yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, polisi juga terus melengkapi alat bukti guna memperkuat proses hukum terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolresta Banyumas menegaskan, seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga memastikan hak-hak korban tetap menjadi perhatian utama selama proses penanganan perkara.

"Kami memastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Korban juga akan mendapatkan pendampingan agar hak-haknya tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung," tegasnya. (*)


Baca juga: Satgas Pangan Polri Selidiki Dugaan Kartel Harga Sawit, Ratusan Perusahaan Terancam Diperiksa

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: