Banner Utama

Pengedar Sabu di Pekalongan Ditangkap, Polisi Sita 26,72 Gram Narkotika Siap Edar

Hukum dan Kriminal
By Vivin  —  On May 31, 2026
Caption Foto : Barang bukti sabu yang diamankan Polres Pekalongan. (Foto : Dok. Polres Pekalongan).

ORBIT-NEWS.COM, PEKALONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar. Petugas menangkap LS (52), warga Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, di sebuah kamar kos yang berada di Desa Kepatihan, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam berbagai ukuran. Total barang bukti yang diamankan mencapai 26,72 gram dan diduga siap diedarkan kepada para pengguna di wilayah Pekalongan dan sekitarnya.

Terungkapnya kasus ini berawal dari pengembangan sejumlah perkara narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Pekalongan. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang lebih dulu ditangkap, penyidik mendapatkan informasi mengenai dugaan keterlibatan LS dalam jaringan peredaran sabu.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos yang ditempati tersangka, petugas tidak hanya menemukan sabu, tetapi juga sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain telepon genggam, alat hisap sabu, pipet kaca, sedotan plastik, isolasi, korek api, hingga perlengkapan pengemasan.

Baca juga: Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Ganja, Pengedar Asal Wangon Dibekuk

Penyelidikan kemudian berlanjut dengan menelusuri jalur distribusi narkotika yang diduga melibatkan sejumlah pihak lain. Dari hasil pengembangan sementara, polisi menemukan indikasi keterkaitan tersangka dengan jaringan peredaran sabu yang beroperasi di Kabupaten Pekalongan hingga Kabupaten Batang.

Kasatresnarkoba Polres Pekalongan, Iptu R. Yonanta Edy Pranawa mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa perkara narkotika yang sebelumnya berhasil kami ungkap. Dari tangan tersangka, kami mengamankan puluhan paket sabu dengan total berat 26,72 gram yang diduga siap diedarkan kepada para pengguna di wilayah Pekalongan dan sekitarnya," jelasnya.

Telusuri Rantai Distribusi Narkotika

Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk menelusuri asal-usul barang haram yang diperoleh tersangka. Polisi meyakini pengungkapan kasus ini dapat membuka informasi baru terkait rantai distribusi narkotika yang selama ini beroperasi di kawasan Pantura Jawa Tengah.

Baca juga: Polresta Banyumas Persempit Ruang Balap Liar, Pelanggar Ditindak Tegas

"Kami tidak akan berhenti pada satu pelaku saja. Satresnarkoba Polres Pekalongan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh mata rantai peredaran narkotika, mulai dari pengedar hingga pemasoknya. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkoba," tegas Iptu Yonanta.

Atas kasus tersebut, LS terancam dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Pekalongan. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: