ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Upaya peredaran ganja di Kabupaten Banyumas berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas. Seorang pria berinisial CP alias Kentung (30), warga Kecamatan Wangon, ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan ratusan gram ganja yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di kediamannya di wilayah Kecamatan Wangon pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
“Begitu mendapatkan laporan dari masyarakat, tim langsung melakukan penindakan. Dari tangan tersangka, kami menemukan sejumlah paket ganja siap edar dengan total berat lebih dari setengah kilogram,” kata Kapolresta.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket ganja dengan berbagai ukuran. Barang bukti tersebut terdiri dari beberapa bungkus ganja siap edar hingga satu plastik berisi ranting ganja dengan berat mencapai 270 gram.
Baca juga: Rumah di Kemranjen Banyumas Ludes Dibakar, Pelaku Diduga Anak Kandung yang Alami Gangguan Jiwa
Dari total barang bukti yang berhasil diamankan, berat keseluruhan ganja mencapai 541,83 gram. Polisi menduga narkotika tersebut akan dipasarkan di wilayah Banyumas dan daerah sekitarnya.
Polisi Telusuri Jaringan Pemasok
Dalam pemeriksaan awal, CP mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang diketahui berinisial NN. Keterangan itu kini menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan menelusuri jaringan pemasok narkotika yang lebih besar.
Kapolresta menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan satu pelaku saja. Polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran ganja tersebut.
“Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku, baik pengedar maupun jaringan di atasnya,” tegasnya.
Baca juga: Polresta Banyumas Persempit Ruang Balap Liar, Pelanggar Ditindak Tegas
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.