ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Banyumas kembali diungkap polisi. Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial IS alias B (25), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, yang diduga mengedarkan ganja dan obat daftar G di wilayah Kecamatan Ajibarang.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Banyumas. Polisi juga mengajak masyarakat ikut memberikan informasi jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata Kapolresta, Jumat (18/9/2026).
IS ditangkap polisi di sebuah kamar kos di Desa Pandansari, Kecamatan Ajibarang, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap kamar kos yang ditempati tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 23 plastik klip transparan yang berisi daun dan biji yang diduga merupakan ganja. Total berat bruto ganja yang diamankan mencapai 75,01 gram.
Baca juga: Bersih dan Higienis, Begini Cara SPPG Kanding Banyumas Menjaga Kualitas Makanan MBG
Selain ganja, polisi juga menemukan 486 butir obat yang diduga masuk kategori obat daftar G. Ratusan butir obat tersebut berada dalam kemasan berwarna silver dengan garis hijau dan kuning. Sejumlah barang lain turut diamankan dalam pengungkapan tersebut. Polisi menyita lakban berwarna cokelat, gunting, satu unit telepon seluler, serta sebuah botol berisi urine milik tersangka.
Pembelian Berawal dari Media Sosial
Dalam pemeriksaan awal, IS mengakui barang-barang yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Kepada penyidik, tersangka juga mengungkapkan bahwa ganja dan obat tersebut diperoleh melalui pembelian yang bermula dari akun media sosial Instagram.
Komunikasi terkait transaksi kemudian dilanjutkan melalui aplikasi WhatsApp. Berdasarkan keterangan sementara, tersangka mendapatkan barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri sekaligus dijual kembali.
Namun, barang yang diduga akan diedarkan tersebut belum sempat terjual karena polisi lebih dahulu melakukan penangkapan terhadap IS.
Baca juga: Pemkab Kebumen Pangkas Anggaran Hibah dan Bansos Rp26,96 Miliar
"Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pemasok maupun pihak lain yang terlibat," jelas Kapolresta.
Dalam kasus ini, IS dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara untuk perkara obat daftar G, tersangka diproses berdasarkan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.
Kapolresta memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan, termasuk pendalaman untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas di wilayah Banyumas. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.