ORBIT-NEWS.COM, KOTA PEKALONGAN — Pemkot Pekalongan memastikan akses layanan kesehatan bagi warganya tetap terjamin meskipun ribuan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Melalui Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB), pemkot menyiapkan berbagai jalur reaktivasi serta perlindungan melalui skema Universal Health Coverage (UHC).
Kepala Dinsos-P2KB Kota Pekalongan, Yos Rosyidi, mengungkapkan bahwa sebanyak 6.835 peserta PBI JKN di wilayahnya terdampak penonaktifan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan data kepesertaan yang dilakukan pemerintah pusat secara nasional.
“Di Kota Pekalongan ada 6.835 peserta yang dinonaktifkan. Namun untuk warga yang teridentifikasi menderita penyakit kronis atau katastropik, statusnya langsung diaktifkan kembali oleh pemerintah pusat,” terang Yos.
Ia menegaskan, warga di luar kategori tersebut tetap memiliki peluang besar untuk mengaktifkan kembali kepesertaan. Pemkot membuka mekanisme pengajuan yang relatif mudah melalui beberapa pintu layanan.
Baca juga: Perbaikan Jalan Semarang–Godong Dikebut, Target Fungsional Sebelum Arus Mudik
Masyarakat dapat mengurus reaktivasi melalui kelurahan, datang langsung ke Dinsos-P2KB, atau mengajukan usulan secara partisipatif lewat aplikasi Cek Bansos. Proses administrasi juga dibuat sederhana, cukup melampirkan surat keterangan dari fasilitas kesehatan—seperti puskesmas—yang menyatakan kebutuhan layanan medis.
“Berkas dari fasilitas kesehatan itu kemudian diajukan ke kelurahan atau Dinsos untuk diproses. Kami upayakan prosesnya cepat,” jelasnya.
Masyarakat Diminta Proaktif
Pemkot mengimbau warga untuk proaktif memeriksa status kepesertaan JKN agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan pelayanan mendesak. Pengecekan dapat dilakukan melalui kantor BPJS Kesehatan maupun aplikasi resmi.
Hingga saat ini, dari ribuan peserta yang dinonaktifkan, tercatat 183 warga Kota Pekalongan telah berhasil direaktivasi. Yos menyebut proses pengaktifan ulang umumnya memakan waktu maksimal empat hari kerja.
Baca juga: D’Modifest 2026 Semarang Menggelegar, Panggung Modest Fashion Jateng Siap Tembus Pasar Dunia
Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Pekalongan juga menyiapkan skema perlindungan melalui program Universal Health Coverage (UHC). Melalui skema ini, warga yang mendadak membutuhkan layanan rumah sakit tetap dapat dilayani meskipun status JKN-nya nonaktif.
“Kalau ada warga datang ke rumah sakit dan statusnya nonaktif, di Kota Pekalongan tetap bisa ditangani karena sudah ter-cover UHC,” tegas Yos.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pemerintah pusat saat ini tengah melakukan verifikasi ulang terhadap sekitar 11 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan di seluruh Indonesia. Proses tersebut bertujuan memastikan bantuan iuran benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan hampir miskin.
Melalui pemutakhiran data ini, pemerintah akan memilah peserta yang sudah dinilai mampu dan tidak lagi berhak menerima PBI, serta mengidentifikasi kembali warga yang masih layak mendapatkan bantuan, termasuk mereka yang memiliki penyakit kronis. Yos menekankan, Pemkot Pekalongan berkomitmen penuh mendampingi masyarakat agar tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan.
“Selama warga masih memenuhi kriteria dan membutuhkan layanan kesehatan, silakan segera mengurus reaktivasi. Pemerintah Kota Pekalongan siap membantu,” pungkasnya.
Baca juga: Siswa Difabel Unjuk Bakat di D’Modifest 2026, Wagub Jateng Beri Apresiasi