ORBIT-NEWS.COM, BANYUMAS – Kecelakaan yang melibatkan kereta api dan seorang warga tak dikenal terjadi di jalur rel petak Karangsari-Patuguran, Minggu (18/10/2026) pagi. Insiden tersebut melibatkan KA 301 Parcel Tengah di KM 328+4 sekitar pukul 05.15 WIB.
Akibat kejadian itu, korban yang identitasnya belum diketahui dievakuasi oleh pihak kepolisian.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut. KAI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas maupun berjalan kaki di sepanjang jalur rel kereta api karena berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.
“KAI Daop 5 Purwokerto sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas atau berlalu lalang di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” ujar As’ad.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk beraktivitas di luar kepentingan operasional perkeretaapian. Kereta yang melintas memiliki risiko bahaya tinggi bagi siapa pun yang berada di area rel.
Baca juga: Bersih dan Higienis, Begini Cara SPPG Kanding Banyumas Menjaga Kualitas Makanan MBG
KAI Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Jalur Rel
KAI Daop 5 Purwokerto menegaskan, masyarakat dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan di luar operasional perkeretaapian.
Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1). Ketentuan itu melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
Keberadaan orang di jalur rel dapat membahayakan keselamatan karena kereta api tidak dapat berhenti seketika ketika menghadapi hambatan. Karena itu, masyarakat diminta tidak berjalan kaki, berdiam diri, maupun melakukan aktivitas lain di area tersebut.
Selain mengancam keselamatan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga dapat berujung pada sanksi hukum.
Baca juga: Pemkab Kebumen Pangkas Anggaran Hibah dan Bansos Rp26,96 Miliar
Pelanggar Terancam Pidana, Masyarakat Diminta Waspada
Dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 181 ayat (1) dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
KAI mengajak masyarakat untuk memahami dan mematuhi aturan tersebut demi mencegah kecelakaan serupa. Keselamatan di jalur kereta api bukan hanya menjadi tanggung jawab operator, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh masyarakat.
As’ad menegaskan, masyarakat harus menghindari segala bentuk aktivitas di jalur rel yang dapat membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta api.
“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan diri sendiri serta perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur KA,” tutupnya.
Baca juga: Peringati HUT Humas Polri ke - 75, Polres Kebumen Bantu Warga Terdampak Kekeringan
KAI Daop 5 Purwokerto berharap masyarakat semakin memahami bahaya berada di jalur rel dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas saat beraktivitas di sekitar jalur kereta api. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.