Banner Utama

Operasi Pekat Ramadan, Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Prostitusi Online di Purwokerto

Caption Foto : Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi. (Foto : Hermiana).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO — Upaya menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan terus diperkuat jajaran Polresta Banyumas. Terbaru, polisi mengungkap dugaan praktik prostitusi berbasis daring yang beroperasi di wilayah Purwokerto Selatan.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Pekat yang digelar untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang kami respons melalui patroli Operasi Pekat guna menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat selama Ramadhan,” ujarnya.

Kasus bermula dari informasi warga terkait aktivitas mencurigakan di salah satu hotel di Jalan Sultan Agung. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres PPA dan PPO melakukan penyelidikan pada Rabu (25/2/2026) malam.

Baca juga: Gelar Silaturahmi Kebangsaan, H. Wastam Ajak Warga Baturraden Perkuat Bhinneka Tunggal Ika di Momentum Imlek 2026

Hasil patroli mengarah pada sebuah kamar hotel di kawasan Purwokerto Selatan. Pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapati dugaan praktik prostitusi yang difasilitasi seorang pria berinisial JH (35).

Polisi menduga JH berperan sebagai perantara atau mucikari yang menawarkan pekerja seks komersial kepada pelanggan melalui aplikasi percakapan daring. Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain alat kontrasepsi, uang tunai hasil transaksi, kunci kamar, bukti pembayaran, tiga unit telepon genggam, serta buku tamu hotel.

Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah Banyumas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan menjaga ketertiban umum serta memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas dan menjalani proses penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 420 jo Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.

Baca juga: Ambal Costume Carnival 2026 Meriahkan Ramadan, Ambalresmi Perkuat Identitas Desa Wisata

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: