ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperluas pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah tidak hanya untuk satuan pendidikan formal, tetapi juga bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), program kesetaraan Paket A, Paket B, Paket C, serta pendidikan nonformal dan informal.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah bagi Satuan Pendidikan Nonformal. Surat edaran ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan dalam menyelenggarakan MPLS yang aman, nyaman, inklusif, dan berpusat pada kebutuhan peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti menegaskan, MPLS merupakan momentum penting bagi peserta didik baru untuk mengenal lingkungan belajar sekaligus membangun karakter positif sejak hari pertama memasuki satuan pendidikan.
"MPLS Ramah harus menjadi ruang yang aman, menyenangkan, dan menggembirakan bagi seluruh peserta didik. Kegiatan ini bukan sekadar pengenalan lingkungan sekolah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya belajar yang berpihak kepada anak serta memperkuat karakter sejak awal," kata Abdul Mu'ti melalui SE.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 198 Tahun 2026 mengenai Uraian Materi MPLS Ramah.
Baca juga: Mahasiswa FEBI UIN Saizu Raih Kesempatan Magang Internasional di IMUN
Melalui kebijakan ini, satuan pendidikan PAUD, program kesetaraan Paket A, Paket B, Paket C, serta pendidikan nonformal dan informal diberikan keleluasaan menyelenggarakan MPLS sesuai kondisi, kebutuhan, kemampuan, karakteristik peserta didik, serta kesiapan masing-masing lembaga.
Dalam pelaksanaannya, penyelenggara tetap diminta mengacu pada prinsip-prinsip MPLS Ramah yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk penggunaan materi utama, materi pilihan, serta buku rujukan resmi Tahun 2026.
Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan dapat menyesuaikan bentuk kegiatan MPLS berdasarkan usia peserta didik, karakteristik layanan pendidikan, serta kondisi di lapangan. Dengan demikian, pelaksanaan MPLS diharapkan tetap relevan dan efektif tanpa mengabaikan hak-hak peserta didik.
Bangun Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Selain menjadi ajang adaptasi lingkungan belajar, satuan pendidikan yang telah siap diharapkan menjadikan MPLS sebagai langkah awal membangun Budaya Sekolah Aman dan Nyaman melalui pembiasaan perilaku positif, penguatan karakter, serta terciptanya suasana belajar yang inklusif dan menyenangkan.
Baca juga: Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Abdul Mu'ti menambahkan bahwa seluruh unsur pendidikan memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap peserta didik memperoleh pengalaman pertama di lingkungan pendidikan yang positif.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap anak mendapatkan pengalaman belajar yang menyenangkan sejak hari pertama. Karena itu, seluruh satuan pendidikan diharapkan menjadikan MPLS sebagai sarana menumbuhkan rasa aman, saling menghormati, dan semangat belajar, bukan sebagai kegiatan yang memberatkan apalagi mengandung unsur perundungan," tegas Abdul Mu'ti.
Melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 ini, Kemendikdasmen berharap pelaksanaan MPLS Ramah dapat diterapkan secara lebih luas di seluruh Indonesia sehingga seluruh peserta didik, baik pada jalur formal, nonformal, maupun informal, memperoleh pengalaman awal belajar yang berkualitas, humanis, dan mendukung tumbuh kembang mereka secara optimal. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.