ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi Komisi Yudisial (KY). Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penentuan calon hakim MA.
Komisi III DPR RI menjalankan kewenangan konstitusionalnya untuk memberikan persetujuan terhadap calon hakim yang diajukan KY. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mengatakan, rangkaian fit and proper test berlangsung selama dua hari, Rabu (12/8/2026) hingga Kamis (13/8/2026).
Sebelum memasuki sesi pengujian, ke-14 calon hakim terlebih dahulu menjalani sejumlah tahapan, termasuk pengambilan nomor urut dan penulisan makalah.
“Hari ini Komisi III melakukan tugas konstitusionalnya lagi untuk menerima hasil seleksi pansel Komisi Yudisial terhadap hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung. Nah, prosesnya akan berlangsung hari ini sampai besok,” jelasnya, Rabu (12/8/2026).
Menurut Hinca, penulisan makalah menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui para calon hakim sebelum mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Penulisan makalah dilakukan pada Rabu siang, sedangkan fit and proper test dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB.
Baca juga: DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Selesai Desember 2026
Uji Kelayakan dan Kepatutan
Setiap calon hakim mendapat waktu sekitar 60 menit untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Komisi III menargetkan seluruh proses pengujian terhadap 14 calon hakim tersebut rampung pada Kamis malam. Setelah tahapan pengujian selesai, delapan fraksi di Komisi III DPR RI akan menyampaikan pandangan dan keputusan masing-masing mengenai para calon hakim.
Hinca berharap keputusan dapat diambil segera setelah seluruh rangkaian fit and proper test selesai.
“Besok malam mudah-mudahan sudah bisa mengambil keputusan siapa yang diterima, siapa yang ditolak atau apapun hasilnya dari masing-masing fraksi,” kata politikus Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Ia menjelaskan, keputusan dari masing-masing fraksi selanjutnya akan dibawa ke rapat pleno Komisi III untuk menetapkan hasil akhir terhadap 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc MA.
Baca juga: Lahan Kritis Jateng Capai 317 Ribu Hektare, Setya Arinugroho Desak Rehabilitasi Berkelanjutan
“Jadi ada delapan fraksi nanti yang memberikan keputusannya lalu nanti diplenokan lalu kemudian diambil keputusannya,” terangnya. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.