Banner Utama

Kemenag Buka Seleksi Majelis Masyayikh 2026–2031, Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Nasional
By Ariyani  —  On May 22, 2026
Caption Foto : Pengumuman seleksi Majelis Masyayikh 2026-2031. (Foto ; Redaksi Orbit-News.com).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Proses seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031 resmi dimulai. Pendaftaran peserta dijadwalkan berlangsung pada 1–10 Juni 2026 melalui mekanisme yang diselenggarakan oleh tim Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).

Seleksi ini menjadi tahapan penting dalam penguatan sistem pendidikan pesantren di Indonesia. Pasalnya, Majelis Masyayikh memegang peran strategis sebagai lembaga yang bertanggung jawab menjaga mutu pendidikan pesantren sekaligus mempertahankan karakter, kemandirian, dan tradisi akademik khas pesantren di tengah perkembangan sistem pendidikan nasional.

AHWA sendiri merupakan tim khusus yang dibentuk untuk memilih anggota Majelis Masyayikh. Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 609 Tahun 2026 dan beranggotakan sembilan orang.

Ketua AHWA, KH Miftah Faqih menegaskan, proses pemilihan anggota Majelis Masyayikh tidak hanya sebatas pengisian jabatan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat penjaminan mutu pendidikan pesantren secara nasional.

“Majelis Masyayikh memiliki peran penting sebagai lembaga mandiri dan independen yang bertugas menyusun sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren. Karena itu proses pemilihannya harus dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Baca juga: Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Kemenag Gencarkan Gerakan Halal Lifestyle untuk UMKM dan Masyarakat

Seleksi anggota Majelis Masyayikh dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 mengenai Pendidikan Pesantren.

Tahapan Seleksi

Sementara itu, Sekretaris AHWA KH Achmad Roziqi menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi mengikuti Petunjuk Teknis Pemilihan Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031 yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3972 Tahun 2026. Menurutnya, petunjuk teknis tersebut disusun agar proses seleksi berjalan lebih efektif, terbuka, dan memiliki kepastian hukum.

“Juknis menegaskan pelaksanaan seleksi harus menjunjung asas legalitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, kepastian hukum, serta pelayanan yang baik pada setiap tahapan,” katanya.

Kementerian Agama juga telah mengirimkan surat kepada berbagai satuan pendidikan pesantren dan asosiasi pesantren tingkat nasional agar berpartisipasi aktif dengan mengajukan kandidat terbaik yang memenuhi syarat.

Baca juga: Melalui Aplikasi Reviu MBG, Penerima Manfaat Kini Bisa Nilai Kualitas Makanan Secara Langsung

Tahapan seleksi bakal calon anggota Majelis Masyayikh mencakup pendaftaran, verifikasi administrasi, pengumuman hasil seleksi dokumen, penyusunan esai, uji publik, wawancara hingga penetapan calon anggota. Nantinya, jumlah anggota Majelis Masyayikh ditetapkan dalam jumlah ganjil, minimal sembilan orang dan maksimal 17 orang, dengan komposisi yang mewakili berbagai rumpun keilmuan agama Islam.

Peserta yang dinyatakan lolos tahap wawancara akan diajukan oleh AHWA kepada Menteri Agama untuk ditetapkan sebagai anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031. Adapun proses pelantikan direncanakan berlangsung pada 3–4 November 2026.

Melalui seleksi ini, pemerintah berharap lahir tokoh-tokoh pesantren yang memiliki kapasitas keilmuan kuat, integritas tinggi, pengalaman memadai, serta komitmen dalam menjaga kualitas pendidikan pesantren dan mempertahankan khazanah intelektual Islam di Indonesia. 

Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota Majelis Masyayikh:

Baca juga: KPK Warning Praktik Titipan dan Pungli SPMB 2026, Sekolah Diminta Tolak Gratifikasi dan Jaga Integritas

  • Bersedia mencalonkan diri sebagai anggota Majelis Masyayikh
  • Memiliki integritas dan komitmen kebangsaan
  • Tidak pernah menjalani hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
  • Bukan pengurus partai politik
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Menyertakan daftar riwayat hidup
  • Memiliki pengetahuan atau pengalaman di bidang pendidikan pesantren
  • Memiliki kompetensi dalam keilmuan agama Islam
  • Memiliki latar belakang pendidikan pesantren
  • Berusia minimal 40 tahun
  • Bukan anggota AHWA saat proses pemilihan berlangsung
  • Memiliki rekomendasi dari asosiasi pesantren (bersifat opsional) (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: