Caption Foto : Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi. (Foto : Dok. Polri).
ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS). Kasus yang berkaitan dengan proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara periode 2019–2020 tersebut ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp38,9 miliar.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya langsung ditahan, yakni IT yang menjabat sebagai Investment Manager PT PPA (Persero) dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna. Sementara tersangka FH, Direktur PT Bintang Abadi Sampurna, belum ditahan karena saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Salemba.
Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menegaskan, perkara tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
"Perkara ini menjadi perhatian yang serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya digunakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik," jelasnya, Senin (20/7/2026).
Saat ini, proses penyidikan telah selesai dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 setelah melalui koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Dengan status tersebut, perkara siap memasuki tahap penuntutan.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa PT PPA awalnya menyetujui fasilitas pembiayaan sebesar Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun dalam pelaksanaannya, total dana yang dicairkan justru mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Dugaan Pelanggaran Prosedur
Penyidik menemukan berbagai dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pencairan dana tersebut. Mulai dari tidak dilaksanakannya due diligence dan analisis risiko sesuai ketentuan, hingga diabaikannya rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara sebagai pihak terkait dalam proyek.
Selain itu, dokumen tagihan (invoice) beserta dokumen pendukung diduga tidak pernah diverifikasi keasliannya, tetapi tetap dijadikan dasar pencairan dana. Penyidik juga menemukan mekanisme pengawasan terhadap cash collateral tidak dijalankan sebagaimana mestinya sehingga dana tetap dicairkan meskipun persyaratan jaminan belum dipenuhi.
Tidak hanya itu, pada pencairan tahap berikutnya, penyidik menduga terjadi rekayasa rekening koran (bank statement) agar saldo rekening jaminan terlihat memenuhi syarat. Dokumen yang diduga telah dimanipulasi tersebut kemudian dipakai sebagai dasar untuk mencairkan dana tambahan.
Menurut penyidik, rangkaian tindakan tersebut diduga dilakukan secara sistematis dan terencana, sehingga bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan perbuatan yang mengakibatkan keluarnya dana negara tanpa dasar yang sah.
Audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp38,9 miliar.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Total nilai aset yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp14,4 miliar.
Ahmad Yusuf Afandi menegaskan penyitaan aset merupakan langkah nyata aparat penegak hukum untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Ia juga memastikan penyidikan masih berpeluang dikembangkan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Kami menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya. (*)