ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pria yang telah diamankan polisi terkait dugaan kasus pencabulan terhadap perempuan di Kabupaten Pekalongan bukanlah pimpinan pondok pesantren sebagaimana beredar di sejumlah pemberitaan. Lembaga yang dipimpinnya diketahui merupakan sebuah padepokan yang tidak memiliki izin operasional maupun terdaftar secara resmi.
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran data resmi pemerintah, lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati yang berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
"Hasil pengecekan melalui sistem Education Management Information System (EMIS) menunjukkan bahwa lembaga tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin operasional sebagai pesantren di lingkungan Kementerian Agama," ujar Basnang.
Menurutnya, penyebutan padepokan tersebut sebagai pesantren tidak tepat karena tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun legalitas yang berlaku. Verifikasi juga telah dilakukan oleh Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan. Dari hasil verifikasi tersebut, dipastikan bahwa lembaga yang dipimpin terduga pelaku merupakan padepokan dan bukan lembaga pendidikan pesantren yang berada di bawah pembinaan Kemenag.
Basnang mengungkapkan bahwa persoalan ini sebenarnya telah dibahas dalam rapat koordinasi lintas instansi pekan lalu. Pertemuan tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga perwakilan desa untuk membahas status dan penanganan kasus yang muncul di lingkungan padepokan tersebut. Rapat tersebut dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3A dan PPKB), Dinas Sosial, Badan Kesbangpol, Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, unsur kecamatan, Polres Pekalongan, pemerintah desa, serta aparat teritorial setempat.
Dari hasil koordinasi itu diketahui bahwa Padepokan Padhang Ati tidak terdaftar baik di Kementerian Agama maupun Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Karena itu, penanganan kasus sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Laporan korban telah diterima oleh Polresta Pekalongan dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati pada 27 Mei 2026 untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Basnang.
Kemenag menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut. Kemenag menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual, baik yang terjadi di lingkungan pendidikan, keagamaan, maupun lembaga lainnya.
"Kami mendukung proses hukum yang berjalan. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual, siapa pun pelakunya dan di mana pun peristiwa itu terjadi," tegas Basnang.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan tindak pencabulan yang melibatkan pengasuh padepokan tersebut. Saat ini, proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut. (*)