Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK

Kasus TPPU Masuki Babak Baru
Hukum dan Kriminal
By Ariyani  —  On Jul 25, 2026
Caption Foto : Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono. (Foto : Ariyani).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari sembilan jam di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Penahanan tersebut menjadi babak baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah dikembangkan penyidik.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari. Keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK disebut sebagai langkah untuk memastikan keamanan sekaligus menjaga transparansi selama proses hukum berlangsung.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, keputusan tersebut mempertimbangkan posisi Febrie yang selama ini menangani berbagai perkara besar ketika masih menjabat sebagai Jampidsus.

"Hari ini Tim 9 Jaksa Khusus menetapkan FA sebagai tahanan selama 20 hari ke depan dan ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur," kata Rudi.

Ia menambahkan, pemilihan Rutan KPK dilakukan agar seluruh proses penanganan perkara berjalan secara terbuka dan mendapat pengamanan yang maksimal.

Baca juga: Janjikan Jadi PNS Lapas, Mantan Kades di Banyumas Diduga Bawa Kabur Rp100 Juta

"Kita ketahui bersama yang bersangkutan memegang kasus besar. Untuk itu agar terjamin dan transparan, kita pilih Rutan KPK," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah bersama Don Rito merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan TPPU. Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 sebagai dasar hukum perluasan penyidikan.

Dalam menangani perkara ini, Kejaksaan Agung juga membentuk Tim 9 Jaksa Khusus yang bekerja sama dengan sejumlah lembaga negara, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sinergi tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan objektif, akuntabel, dan mendapat pengawasan dari berbagai institusi.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan dugaan TPPU ini masih terus berkembang. Penyidik membuka peluang mengungkap fakta-fakta baru, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. (*)

Baca juga: Polda Metro Jaya Amankan 65 Orang, Ratusan Botol Bersumbu dan Sajam Ikut Disita

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: