ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Sebagai tindak lanjut, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang memastikan proses hukum terhadap tersangka mantan Jampidsus FA tetap berlanjut.
Langkah tersebut dilakukan setelah proses pelimpahan penanganan perkara dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejagung. Ketiga Sprindik yang diterbitkan menjadi dasar hukum bagi penyidik Kejagung untuk melanjutkan proses penyidikan secara penuh.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menegaskan, penerbitan Sprindik tidak mengubah status hukum FA. Penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri tetap berlaku dan menjadi dasar penyidikan lanjutan di Kejagung.
"Pertama, Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara PLTU PLN yang menyebabkan blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan perkara ASABRI sebagaimana laporan yang kami terima dari Penyidik Polri," terang Anang.
Ia menjelaskan, sejak diterbitkannya ketiga Sprindik tersebut, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justicia resmi menjadi kewenangan penyidik Kejagung.
Baca juga: Polda Metro Jaya Amankan 65 Orang, Ratusan Botol Bersumbu dan Sajam Ikut Disita
Proses Penyidikan Tetap Libatkan Polri dan KPK
Meski demikian, Anang memastikan proses penyidikan tetap dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai lembaga penegak hukum. Kejagung akan terus berkoordinasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam aspek supervisi agar penanganan perkara berjalan optimal.
"Proses penyidikan akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta KPK, terutama dalam hal supervisi. Mitra kami di Komisi III DPR RI juga akan melakukan pengawasan terhadap jalannya proses penyidikan," jelasnya.
Untuk memperkuat penanganan perkara, Kejagung juga telah membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa dan penyidik. Menariknya, sebagian besar anggota tim tersebut merupakan mantan personel KPK yang memiliki pengalaman menangani perkara-perkara korupsi berskala besar.
Baca juga: Polresta Banyumas Bongkar Penggelapan Uang ATM BRI, Dua Karyawan Jadi Tersangka
Pembentukan tim khusus ini diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan sekaligus memastikan penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat FA dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan diterbitkannya tiga Sprindik tersebut, Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap perkara korupsi yang telah dilimpahkan demi memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. (*)
Welcome from Dreamproxies
Amazing proxies offer: elite, fast speed and trusted private proxies now even better price!
50% Cheaper - for all private proxies:
https://tiny.cc/DreamProxies-Offers
Fully Private, Top Quality, Ultra-fast Speed, Unlimited Usage, Reliable Servers, Affordable Prices, Bonus Discounts and much more
50% Savings for all proxies packs - by Dreamproxies.com
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.