ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas menetapkan mantan kepala desa berinisial AW (47), warga Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang sebesar Rp100 juta. AW diduga menjanjikan anak korban berinisial D (45) dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, kasus tersebut dilaporkan korban melalui laporan polisi pada 24 Agustus 2026. Perkara bermula pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, AW mendatangi rumah korban di Desa Kaliwedi, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka diduga menawarkan bantuan untuk menjadikan anak korban sebagai PNS Lapas. Untuk keperluan tersebut, korban diminta menyiapkan uang sebesar Rp235 juta. Korban kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta secara tunai kepada tersangka.
“Pelapor kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta secara tunai kepada tersangka. Saat menerima uang tersebut, tersangka menjanjikan anaknya pelapor akan diangkat menjadi PNS Lapas pada Agustus 2025,” jelas Kapolresta.
Surat Perjanjian Piutang
Baca juga: Bukan Sekadar Bermain, Ini Manfaat Main Bola untuk Anak Laki - Laki
Sebagai bukti kesepakatan, korban dan tersangka juga membuat serta menandatangani surat perjanjian utang piutang tertanggal 20 Mei 2025. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, anak korban tidak kunjung diangkat menjadi PNS Lapas. Uang Rp100 juta yang telah diserahkan juga tidak dikembalikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, uang tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar surat perjanjian utang piutang tertanggal 20 Mei 2025 dan satu lembar hasil cetak foto yang memperlihatkan penyerahan uang dari korban kepada tersangka.
Penyidik Polresta Banyumas selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara tersebut ke tahap pemberkasan dan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada penuntut umum.
Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan jasa atau menjanjikan kelulusan maupun pengangkatan sebagai aparatur sipil negara dengan meminta sejumlah uang.
“Proses penerimaan ASN memiliki mekanisme dan ketentuan resmi yang harus dilalui,” tegasnya.
Baca juga: Kekerasan Perempuan dan Anak di Banyumas-Cilacap Jadi Sorotan, Setya Ari Dorong Ketahanan Keluarga
Dalam perkara ini, AW dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.