ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan mantan karyawan Mandiri Taspen berinisial D terus bergulir. Setelah sebelumnya menangani perkara dugaan tindak pidana asal, Satreskrim Polresta Banyumas kini meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke tahap penyidikan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polresta Banyumas untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Selain menindak dugaan tindak pidana asal, penyidik juga menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Dalam kasus ini, kerugian para korban diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, peningkatan status perkara TPPU dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mengoptimalkan proses penegakan hukum, termasuk mengungkap kemungkinan adanya aset maupun transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Kami memastikan setiap perkembangan perkara ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum," jelanya, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan mengedepankan alat bukti serta fakta-fakta hukum yang diperoleh selama proses penyelidikan maupun penyidikan.
Baca juga: Program Durenisasi Aiptu Eko Suroso Ubah Lahan Tidur Menjadi Sumber Harapan Warga Desa Pekuncen
Dalami Aset dan Aliran Dana
Penyidik juga akan terus mendalami dugaan adanya aset maupun aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna memastikan seluruh aspek hukum dalam perkara dapat diungkap secara komprehensif.
Kapolresta mengimbau masyarakat, khususnya para pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut, agar tetap mempercayakan seluruh proses penanganan kasus kepada penyidik serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Ia menegaskan, Polresta Banyumas akan terus memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan perkara secara proporsional sesuai tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Doktor Ke-92 UIN Saizu Purwokerto Teliti Internalisasi Nilai Humanistik dalam Kurikulum Merdeka
"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap proses akan dilaksanakan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, sehingga masyarakat kami harapkan tetap mempercayakan penanganan perkara ini kepada penyidik hingga seluruh proses hukum selesai dan memperoleh kepastian hukum," tegas Kapolresta. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.