ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan seorang mantan karyawan perusahaan distribusi di Kabupaten Banyumas. Modus yang digunakan terbilang rapi, yakni membuat nota atau faktur penjualan fiktif hingga menyalahgunakan hasil penjualan barang. Akibat aksi tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 86,3 juta.
Kasus ini terungkap setelah PT Arta Boga Cemerlang Depo Cilacap melakukan audit internal terhadap aktivitas penjualan yang berlangsung pada periode 3 November 2025 hingga 29 Januari 2026. Audit yang dilaksanakan pada Februari 2026 menemukan adanya selisih setoran dari puluhan transaksi yang mencurigakan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, hasil pemeriksaan perusahaan mengarah pada dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh salah seorang sales.
"Dari hasil audit internal perusahaan ditemukan kekurangan setoran dari 41 faktur penjualan atas nama salah satu oknum sales. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui terdapat praktik kecurangan yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan," ujarnya.
Polisi kemudian menetapkan RAMR (28), warga Kabupaten Cilacap, sebagai tersangka. Saat dugaan tindak pidana terjadi, yang bersangkutan diketahui masih bekerja sebagai tenaga penjualan di perusahaan tersebut.
Baca juga: Program Durenisasi Aiptu Eko Suroso Ubah Lahan Tidur Menjadi Sumber Harapan Warga Desa Pekuncen
Faktur Penjualan Fiktif
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menjalankan beberapa cara untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Salah satunya dengan membuat faktur penjualan seolah-olah terjadi transaksi kepada sejumlah toko, padahal penjualan tersebut tidak pernah dilakukan.
Selain memalsukan transaksi, tersangka juga diduga menerapkan modus "pending setor" dengan tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak berhenti di situ, penyidik juga menemukan dugaan bahwa tersangka mengambil barang dari sejumlah toko tanpa dilengkapi dokumen resmi. Barang tersebut kemudian dijual kembali secara pribadi, sementara uang hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa pernah masuk ke kas perusahaan.
"Selain membuat transaksi fiktif, tersangka juga menarik barang dari toko tanpa dokumen resmi dan menjualnya kembali. Seluruh hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa disetorkan kepada perusahaan," kata Kapolresta.
Baca juga: Doktor Ke-92 UIN Saizu Purwokerto Teliti Internalisasi Nilai Humanistik dalam Kurikulum Merdeka
Praktik tersebut akhirnya terbongkar setelah perusahaan melakukan verifikasi langsung kepada toko-toko yang namanya tercantum dalam faktur penjualan. Dari hasil klarifikasi diketahui sebagian transaksi ternyata tidak pernah terjadi, sedangkan transaksi lainnya tidak memiliki pelaporan keuangan yang sah. Akibat rangkaian perbuatan tersebut, PT Arta Boga Cemerlang mengalami kerugian sebesar Rp86.306.695.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Banyumas telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen audit internal, puluhan faktur penjualan, rekap distribusi barang, hingga dokumen kepegawaian yang berkaitan dengan tersangka. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Kami berkomitmen menuntaskan proses penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolresta.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, RAMR dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.