ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas membongkar kasus dugaan pemalsuan dokumen perbankan yang dilakukan seorang mantan karyawan PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga memanfaatkan dokumen internal bank yang sudah tidak berlaku untuk meyakinkan nasabah hingga berhasil memperoleh keuntungan pribadi mencapai Rp523 juta.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan manajemen Bank Mandiri Taspen yang menemukan adanya kejanggalan dalam transaksi salah satu nasabah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Banyumas melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen, serta melibatkan ahli forensik untuk memastikan keaslian berkas yang digunakan dalam transaksi.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi alat bukti yang cukup sehingga terlapor resmi kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta, Selasa (30/6/2026).
Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial N.H.S alias Dika (35), warga Kabupaten Banyumas, sebagai tersangka. Saat melakukan aksinya, ia bekerja sebagai marketing di PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.
Baca juga: Program Durenisasi Aiptu Eko Suroso Ubah Lahan Tidur Menjadi Sumber Harapan Warga Desa Pekuncen
Dalam penyidikan terungkap, tersangka menggunakan formulir Sub Account Auto Grab Fund (SA AGF) yang sebenarnya sudah tidak lagi digunakan sejak Agustus 2025. Dokumen tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membuat seolah-olah terdapat transaksi deposito resmi milik nasabah.
Palsukan Tanda Tangan Pejabat Bank
Tak hanya itu, tersangka juga diduga memalsukan tanda tangan pejabat bank agar dokumen terlihat sah. Dengan modus menawarkan program deposito berbunga tinggi, korban diyakinkan untuk menyerahkan sejumlah uang yang kemudian dikuasai pelaku.
Salah seorang korban berinisial S mengaku tertarik setelah dijanjikan keuntungan puluhan juta rupiah setiap bulan. Korban baru menyadari adanya dugaan penipuan setelah pihak keluarga melakukan konfirmasi langsung kepada bank mengenai keabsahan dokumen yang diterima.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui formulir yang digunakan tersangka bukan dokumen yang diperuntukkan bagi transaksi deposito dan statusnya telah kedaluwarsa.
Baca juga: Doktor Ke-92 UIN Saizu Purwokerto Teliti Internalisasi Nilai Humanistik dalam Kurikulum Merdeka
Penyidik mencatat kerugian yang dinikmati tersangka berasal dari dua korban, yakni Rp220 juta dari korban berinisial S dan Rp303 juta dari korban AI. Total keuntungan yang diperoleh pelaku mencapai Rp523 juta. Polresta Banyumas masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa.
Kapolresta menyebut motif pelaku diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi sekaligus menunjang gaya hidup, termasuk keinginan memiliki rumah dan kendaraan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku menjalankan aksi tersebut seorang diri tanpa melibatkan pihak lain. Modus serupa juga disebut telah dilakukan sejak 2021, sementara uang hasil kejahatan telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi serta membayar keuntungan kepada nasabah lainnya.
Sebagai barang bukti, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga dipalsukan, formulir SA AGF, hingga hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik yang memperkuat dugaan pemalsuan tanda tangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
"Kami akan terus mengembangkan perkara ini bersama Jaksa Penuntut Umum untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan setiap produk atau transaksi keuangan dilakukan melalui prosedur resmi perbankan dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi maupun program yang tidak memiliki kejelasan legalitas," tegas Kombes Pol Petrus P. Silalahi. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.