ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Pengembalian kerugian masyarakat akibat investasi bodong perlu mendapat kepastian hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. DPR RI mendorong agar regulasi tersebut tidak hanya mengatur penyitaan harta hasil kejahatan, tetapi juga memastikan aset yang berhasil dirampas dapat dikembalikan kepada korban secara transparan dan tepat sasaran.
Dorongan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Ia menilai, penegakan hukum terhadap pelaku investasi ilegal tidak akan menyelesaikan seluruh persoalan apabila hak masyarakat yang kehilangan uang belum mendapatkan pemulihan.
"Tindak pidana investasi bodong perlu diatur secara tegas dalam RUU Perampasan Aset. Jangan sampai negara berhasil menghukum pelakunya, tetapi pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban justru tidak berjalan sebagaimana mestinya," ujar Abdullah, Sabtu (31/10/2026).
Politisi Fraksi PKB yang akrab disapa Abduh tersebut meminta pembahasan RUU Perampasan Aset turut mencakup aturan teknis mengenai pengembalian harta hasil kejahatan. Beberapa hal yang perlu diperjelas antara lain jenis aset yang bisa dirampas, batas waktu pengembalian, hingga tata cara penyaluran kepada korban.
Menurut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut, kejelasan mekanisme sangat diperlukan agar aset yang sudah berhasil ditemukan dan disita tidak justru terkatung-katung tanpa kepastian penyelesaian.
Baca juga: Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset, Kejar Target Pengesahan 15 Desember 2026
"Jangan sampai aset sudah ditemukan dan dirampas, tetapi pengembaliannya tidak jelas. Harus ada kepastian mengenai mekanisme dan batas waktunya," tegasnya.
Prioritaskan Pemulihan Kerugian Korban
Abduh juga menekankan bahwa aset hasil kejahatan yang telah dirampas harus diprioritaskan untuk memulihkan kerugian korban yang haknya telah terverifikasi. Sepanjang terdapat bukti dan dasar hukum yang menunjukkan kepemilikan atau hak korban, pengembalian aset perlu menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Ia mengingatkan agar kepentingan korban tidak tersisih oleh proses pemasukan aset hasil rampasan ke kas negara.
"Prioritasnya harus jelas, yaitu memulihkan hak masyarakat yang dirugikan. Jangan sampai aset hasil kejahatan sudah dikuasai negara, tetapi hak korban belum mendapatkan penyelesaian yang layak," jelas legislator asal Jawa Tengah tersebut.
Baca juga: Pengamat Unsoed Ingatkan Tuntutan Warga Banyumas Jangan Gado-gado, Ini Alasannya
Selain mendorong penguatan regulasi, Abduh meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas investasi di sektor jasa keuangan. Pengawasan juga perlu diperkuat melalui koordinasi antarlembaga untuk mendeteksi praktik keuangan ilegal sebelum menimbulkan kerugian lebih luas.
Menurutnya, upaya perlindungan masyarakat tidak semestinya hanya mengandalkan penindakan setelah penipuan terjadi. Deteksi dini terhadap aktivitas investasi mencurigakan perlu menjadi perhatian agar masyarakat tidak terlanjur menjadi korban.
"Jangan menunggu masyarakat menjadi korban baru dilakukan tindakan. OJK harus memperkuat pengawasan dan koordinasi agar potensi penipuan investasi bisa diketahui lebih awal dan kerugian masyarakat dapat dicegah," ujarnya.
Abduh turut meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas aliran dana dari praktik investasi bodong. Penelusuran harus dilakukan untuk mengetahui pihak yang menguasai uang korban, termasuk kemungkinan pengalihan maupun penyembunyian aset hasil tindak pidana.
Ia menegaskan, penindakan terhadap pelaku harus berjalan beriringan dengan upaya menemukan dan mengamankan seluruh aset yang berkaitan dengan kejahatan tersebut.
Baca juga: Bidik 12 Kursi DPRD, PKB Banyumas Siap Kedepankan Politik Kehadiran di Masyarakat
Abduh menyinggung perkara investasi ilegal Binomo yang melibatkan Indra Kenz dan sempat menjadi perhatian publik. Dalam perkara tersebut, putusan banding Pengadilan Tinggi Banten mengubah status sejumlah barang bukti sehingga dapat dikembalikan kepada 144 korban untuk dibagikan secara proporsional.
Namun, pelaksanaan distribusi aset tersebut dilaporkan masih menghadapi sejumlah persoalan. Kondisi ini, menurut Abduh, menunjukkan bahwa keputusan pengadilan mengenai pengembalian aset perlu didukung aturan pelaksanaan yang jelas.
Ia berharap pengalaman dalam kasus Binomo menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Dengan demikian, proses penyitaan hingga pengembalian harta hasil kejahatan memiliki prosedur yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kasus Binomo harus menjadi pelajaran. Jangan sampai putusan pengembalian aset kepada korban sudah ada, tetapi pelaksanaannya masih menyisakan persoalan. Hak korban untuk mendapatkan pemulihan juga harus diperhatikan," pungkasnya. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.