ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026, menjadi perhatian Polri setelah muncul berbagai keluhan dari kalangan santri, orang tua, pengasuh, hingga keluarga besar pesantren.
Polri memastikan seluruh laporan dan keberatan masyarakat terkait pelaksanaan penggeledahan tersebut akan ditindaklanjuti. Evaluasi dilakukan untuk memastikan setiap tindakan kepolisian berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan empati kepada para santri dan keluarga yang terdampak. Ia mengakui peristiwa tersebut menimbulkan keresahan, terutama bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lingkungan pesantren.
Menurut Johnny, pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki peran penting dalam membina akhlak dan keilmuan masyarakat. Karena itu, proses penegakan hukum tidak boleh dimaknai sebagai upaya memberikan stigma terhadap institusi pendidikan Islam.
“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujar Johnny, Minggu (1/11/2026).
Penggeledahan Berkaitan dengan Kasus Pembakaran di Sukoharjo
Johnny menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, tindakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan yang terjadi di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Dalam penanganan perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Selanjutnya, polisi melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Meski demikian, berbagai keberatan masyarakat mengenai cara dan prosedur penggeledahan tetap menjadi perhatian kepolisian. Polri menyatakan fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) akan melakukan pendalaman melalui mekanisme pengawasan internal. Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga memberikan perhatian khusus terhadap peristiwa tersebut.
Johnny menegaskan, kritik masyarakat tidak akan diabaikan karena dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan profesionalitas aparat dalam menjalankan tugas.
Baca juga: Razia Miras Ilegal di Sokaraja Banyumas, Polisi Sita 59 Liter dari Sebuah Warung
“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Santri Perempuan Mendapat Pendampingan
Di sisi lain, Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan turut melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan).
Langkah tersebut disertai pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo. Setelah seluruh proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.
Polda Jateng juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi. Fasilitas ini ditujukan bagi para santri yang mengalami dampak psikologis akibat peristiwa tersebut. Tidak hanya persoalan pelaksanaan penggeledahan, kepolisian juga menindaklanjuti keluhan mengenai sejumlah barang yang dibawa dari lokasi. Pada 31 Oktober 2026, sebagian barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Adapun barang yang dinilai tidak berkaitan dengan kepentingan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah melalui pemeriksaan dan inventarisasi.
Baca juga: Viral Video Dugaan Penculikan Anak di Cilongok, Polresta Banyumas Ungkap Fakta Sebenarnya
Upaya menjaga komunikasi dengan kalangan pesantren dan tokoh agama juga dilakukan Polda Jawa Tengah. Pada 31 Oktober 2026, jajaran Polda Jateng menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama serta pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk mendengarkan aspirasi sekaligus menjaga hubungan baik dengan para tokoh agama.
Johnny menegaskan, penegakan hukum harus tetap berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan. Namun, keterbukaan terhadap kritik serta evaluasi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tuturnya. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.