Razia Miras Ilegal di Sokaraja Banyumas, Polisi Sita 59 Liter dari Sebuah Warung

Caption Foto : Satresnarkoba Polresta Banyumas menyita sekitar 59 liter berbagai jenis minuman beralkohol dari sebuah warung di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jumat (30/10/2026). (Foto : Dok. Polresta Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, BANYUMAS – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Banyumas kembali menjadi sasaran penindakan polisi. Kali ini, Satresnarkoba Polresta Banyumas menyita sekitar 59 liter berbagai jenis minuman beralkohol dari sebuah warung di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jumat (30/10/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan miras ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi warung yang menjadi sasaran razia.

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAK (32), yang diketahui sebagai pemilik warung. Polisi juga menemukan puluhan botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek.

Barang bukti yang disita terdiri atas 49 botol ciu dengan total volume 24,5 liter, 16 botol Anggur Putih, 15 botol Anggur Kolesom, sembilan botol Anggur Merah, enam botol Anggur Atlas, serta satu botol minuman anggur tanpa merek berukuran 750 mililiter. Jika ditotal, volume minuman keras yang diamankan dalam razia tersebut mencapai sekitar 59 liter.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dhovan Oktavianton melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budi Yanto mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran miras ilegal sekaligus mendukung upaya pemberantasan dan pemulihan kawasan rawan narkoba.

Baca juga: Hujan Deras Picu Longsor di Tiga Lokasi Somagede Banyumas

Menurutnya, langkah kepolisian tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat.

“Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan pembinaan, edukasi, serta imbauan kepada pemilik warung mengenai larangan penjualan minuman keras ilegal dan konsekuensi hukumnya,” jelasnya.

Satresnarkoba Polresta Banyumas memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk mencegah peredaran minuman keras ilegal maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Banyumas.

Polisi juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya. Informasi dari warga dinilai penting untuk membantu kepolisian melakukan pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

■ ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: